Inilah Prestasi Polres Tegal Dalam Mengungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Tegal

- Redaktur

Jumat, 19 Juli 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, JATENG || Sangkakala7.tv
Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Bambang Waluyo, S.H., dan Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan, S.H., M.H., menjelaskan prestasi ungkap kasus peredaran serta penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tegal yang terjadi akhir bulan Juni 2024, Jumat (19/7/2024).

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar Desa Kambangan Lebaksiu tentang dugaan penyalahgunaan narkoba, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Langkah proaktif ini menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Kasatresnarkoba AKP Bambang Waluyo menjelaskan, “Dari hasil penyelidikan, terungkap satu tersangka, MS Bin S, seorang pria berusia 42 tahun, yang merupakan warga Desa Kambangan Lebaksiu dan berprofesi sebagai pedagang.”

Tersangka berhasil diamankan pada tanggal 23 Juni 2024 di kediamannya. Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening seberat 0,67 gram. Selain itu, ditemukan pula satu buah bong (alat penghisap sabu) yang telah dipasangi dua buah sedotan plastik berwarna putih lengkap dengan pipet kaca, serta satu buah korek api gas berwarna jingga.

Kaurbinops Satresnarkoba, Ipda Ahmad Joni, S.H., menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan memberikan pesan kepada masyarakat, “Penyalahgunaan narkoba sangat merugikan banyak pihak, mulai dari diri sendiri yang bisa kehilangan masa depan, relasi keluarga, teman-teman, bahkan bisa kehilangan nyawa. Mari kita hindari penyalahgunaan narkoba yang dapat menjadi kecanduan.”

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan ke Polres atau Polsek terdekat, atau melalui WhatsApp Kapolres Tegal di nomor 0812-3075-6445.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan kerja keras dari pihak Kepolisian Tegal dalam memberantas narkoba, serta pentingnya kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. Dengan terus melibatkan masyarakat dalam upaya pengawasan dan pelaporan, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Tegal dapat diminimalisir dan generasi muda dapat terlindungi dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.

Jurnalis : Hartadi
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB