Polsek Aek Natas Bergerak Cepat Tangkap DWR, Pelaku Penganiaya

- Redaktur

Selasa, 23 Juli 2024 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AEK PAMINGKE || Sangkakala 7
Unit Polsek Aek Natas yg dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi. SH., MH, berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang berada di wilayah hukum Polsek Aek Natas.
Berawal dari laporan kakak korban Nurhajijah br Munthe warga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.

Pada hari Senin, Tanggal 22 Juli 2024, Nurhajijah br Munthe ke Mapolsek Aek Natas, dengan laporan polisi Nomor LP/B/118/VII/2024/SPKT/POLSEK AEK NATAS/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMATERA UTARA, tentang tindak penganiayaan.

Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhan Batu Ibda Bambang Wahyudi. S.M., M.H, menjelaskan, berdasarkan Keterangan dari Saksi Monang Sinaga dan Salamat Sagala pada hari senin 22 Juli 2024 sekira jam 12.00 Wib, sedang berada didepan rumahnya bertempat di Dusun Kongsienam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu Utara, melihat korban Ilyasan Munthe Berboncengan dengan Riski.

Saat melintas tiba-tiba pelaku Darma Wangsyah Rambe (DWR) menghadang perjalanan korban, kemudian langsung berdebat dan saat itu juga tiba-tiba pelaku menganiaya korban dengan membacok tubuh korban dibagian pinggang dan tangan kiri korban dengan mengunakan sebilah parang, mengakibatkan korban luka robek dan mengeluarkan darah.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek yang cukup parah sehingga pelaku dilarikan kerumah sakit Tiga Bersaudara, Kampung Pajak untuk perawatan medis.

Selanjutnya Kanit Reskrim tersebut menerangkan, Berdasarkan dari keterangan pelapor dan saksi, Beliau bersama team Unit Reskrim Polsek Aek Natas melakukan pencarian terhadap pelaku DWR.

Pada hari senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 13.00 Wib didapatkan informasi, bahwa keberadaan pelaku DWR di Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Tak butuh waktu lama, hanya dalam waktu 3 jam Unit Reskrim Polsek Aek Natas berhasil menangkap pelaku penganiayaan.
Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban Ilyasan Munthe.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di bawa ke Polsek Aek Natas untuk dimintai keterangan dan proses hukum selanjutnya.

Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB