Miliki Empat Paket Sabu, Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Sibolga

- Redaktur

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. foto : Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga. (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga)

Sibolga, SUMUT || Sangkakala 7
Empat paket sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, dari seorang pria berinisial HS alias N (38), warga Jalan SM. Raja, Gang Bengkel, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Jumat (26/7/2024), sekira pukul 16.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini merupakan upaya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di tengah-tengah masyarakat. HS alias N ditangkap di samping warung bakso Pakmin, Jalan SM. Raja, Kelurahan Aek Habil. Daerah ini dikenal sebagai wilayah padat penduduk, yang memerlukan pengawasan ketat dari pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.

“Sepak terjang HS cukup meresahkan masyarakat setempat,” tegas Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy.

Fauzi mengungkapkan, dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, tiga bungkus klip bening paket sedang sabu, satu bungkus plastik bening paket kecil sabu, lima plastik es mambo, satu buah pisau lipat, dan uang tunai Rp200 ribu.

“Berat total sabu 4,0 gram,” imbuh Fauzi.

Dengan tertangkapnya HS, Fauzi berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku lainnya, sekaligus upaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB