KEPERGOK BAWA GANJA, WARGA PADANGSIDIMPUAN DITANGKAP POLISI

- Redaktur

Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. foto : Kedua tersangka diamankan di Mapolres Tapteng.(Sangkakala 7/Dzulfadli Tambunan)

TAPTENG, SUMUT || Sangkakala 7
Dua pelaku penyalahguna narkoba asal Kota Padangsidempuan, ditangkap Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), di jembatan kembar Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Tapteng, Selasa (30/7/2024) malam.

Kedua tersangka berinisial M (33) dan HL (37). Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja kering dibalut kertas nasi berwarna coklat, satu kotak rokok berisikan ganja, dan satu buah ponsel.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat, membenarkan penangkapan kedua tersangka. Kedua tersangka dipergoki membawa ganja saat sedang melintas di jembatan kembar Pinangsori.

“Dua ons ganja kering diamankan dari kedua tersangka,” kata Iptu Gunawan.

Dari hasil interogasi, sambung Gunawan, paket ganja tersebut diperoleh dari seorang pria bernisial P, warga kota Padangsidimpuan. Sempat dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap P, namun polisi tidak berhasil menemukan.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng. Pelaku dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB