Ket. foto : Kedua tersangka diamankan di Mapolres Tapteng.(Sangkakala 7/Dzulfadli Tambunan)
TAPTENG, SUMUT || Sangkakala 7
Dua pelaku penyalahguna narkoba asal Kota Padangsidempuan, ditangkap Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), di jembatan kembar Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Tapteng, Selasa (30/7/2024) malam.
Kedua tersangka berinisial M (33) dan HL (37). Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja kering dibalut kertas nasi berwarna coklat, satu kotak rokok berisikan ganja, dan satu buah ponsel.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat, membenarkan penangkapan kedua tersangka. Kedua tersangka dipergoki membawa ganja saat sedang melintas di jembatan kembar Pinangsori.
“Dua ons ganja kering diamankan dari kedua tersangka,” kata Iptu Gunawan.
Dari hasil interogasi, sambung Gunawan, paket ganja tersebut diperoleh dari seorang pria bernisial P, warga kota Padangsidimpuan. Sempat dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap P, namun polisi tidak berhasil menemukan.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng. Pelaku dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna








