LSM LIAR Datangi Kejaksaan Negeri, Pertanyakan Kasus Dugaan  Suap Oknum Petinggi DPRD Kabupaten Bekasi

- Redaktur

Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Noval Ketua LSM LIAR ; ” Kejaksaan sampai saat ini masih melanjutkan perkara ini, tidak ada penghentian maupun SP3, perkara yang kami laporkan itu masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung “.

KABUPATEN BEKASI || Sangkakala 7
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Anti Rasuah (LSM LIAR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Noval bersama anggotanya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang.

Dalam kesempatan tersebut Noval  sebagai Ketua Umum LSM LIAR, menyampaikan tujuan kedatangannya, guna menghadiri audensi bersama pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, terkait proses penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang telah dilaporkan sejak setahun yang lalu.

“Kali ini kami ingin menanyakan  perihal terkait perkara yang kami laporkan pada Agustus 2023 tahun lalu, terkait dugaan gratifikasi suap oknum DPRD.

“Alhamdulillah  audensi kami diterima oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Noval saat ditemui di halaman Kantor Kejari Cikarang, Senin, (5 July 2024).

Noval menambahkan, ada sejumlah hal yang menjadi pertanyaan yang disampaikan pada saat audensi tersebut berlangsung, dan itu semua dijawab dengan baik oleh pihak Kejari Cikarang.

“Kejaksaan sampai saat ini masih melanjutkan perkara ini, tidak ada penghentian maupun SP3, perkara yang kami laporkan itu masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung, bahwa ada surat edaran dari Jaksa Agung terkait penghentian perkara kasus dugaan korupsi kepada Calon Legislatif DPD hingga Presiden,” ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa kasus tersebut tetap berlanjut prosesnya dan akan terus berproses setelah tahapan Pemilu 2024 berakhir.

“Selesainya tahapan pemilu itu di tanggal 20 Oktober tahun 2024, usai menggelar pelantikan Presiden hal itu yang dijelaskan kepada kami dari pihak Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi.” ucapnya.

Noval juga menyampaikan, telah mengkonfirmasi ke pihak KPUD Kabupaten Bekasi terkait masa tahapan Pemilu 2024, dan terkonfirmasi bahwa beakhirnya tahapan Pemilu pada bulan Oktober 2024 mendatang seusai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“Kami juga sudah hubungi pihak KPU bahwa untuk tahapan pemilu itu selesai usai dilantiknya presiden, nah setelah tanggal 20 Oktober itu mungkin pihak Kejari akan melakukan ekspos atau melakukan tindakan seperti apa,” kata Noval.

Pihaknya berharap, pihak Kejari Cikarang bisa menindaklanjuti kasus tersebut secara prosedural dan profesional, meskipun sempat tertunda karena adanya edaran Kejagung RI terkait penanganan kasus selama masa tahapan Pemilu 2024.

Diungkap olehnya juga bahwa saat ini baru ada satu tersangka berinisial RS yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yang juga menjadi tahanan Kejari Cikarang.

“Yang jelas kami selalu komunikasi dengan pihak kejaksaan, dan mereka selalu merespon dengan baik terkait penanganan perkara yang kami laporkan, jadi tidak adanya mereka menutup informasi ataupun menghalang halangi informasi, mereka tetep menjawab komunikasi kami,” pungkasnya. (NHS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB