Ket. foto : Keenam pelaku pengeroyokan sopir Tiomas Travel.
TAPUT, SUMUT || Sangkakala 7
Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap enam orang pelaku penganiayaan terhadap sopir Tiomaz Travel, Ismail Tanjung (26), warga Jalan Sempurna, Lingkungan VII Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Keenam pelaku yang ditangkap yakni, SSORL (23), TGL (50), GS (30), SMNP (23), RDS (58), dan PS (44). Keseluruhan tersangka berdomisili di Jalan Damai, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput. SSORL sendiri merupakan Caleg DPRD Taput terpilih Pemilu Februari 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, membenarkan penangkapan keenam pelaku tersebut. Mereka ditangkap pada Senin (5/8/2024), sekira pukul 22.00 WIB, dari kediaman masing-masing. Penangkapan keenam pelaku pengeroyokan dilakukan atas laporan keluarga korban Ismail Tanjung di Polres Taput, pada Sabtu (30/7/2024) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi- saksi serta hasil visum, sambung Baringbing, ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban, sehingga keenam tersangka ditangkap.
“Para pelaku dijerat Pasal 170 sub 351 ayat 1 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” ujar Baringbing, Selasa (6/8/2024).
Baringbing menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 20 Juli 2024. Salah seorang tersangka yaitu SSORL, hendak berangkat ke Medan. Ia memesan tiket mobil Tiomaz Travel melalui aplikasi, dengan tempat duduk nomor tiga.
Sekitar pukul 00.05 WIB, mobil
Tiomaz Travel yang dikemudikan
korban Ismail Tanjung datang menjemput SSORL di depan rumahnya. SSORL langsung memberikan tasnya untuk dimasukkan ke mobil. Saat SSORL hendak masuk ke dalam mobil, ternyata tempat duduk yang ia pesan sudah di isi orang lain.
SSORL menayakan kepada Ismail mengenai perobahan tempat duduk tersebut, yang berujung timbulnya emosi dan perdebatan panas. Tersangka SSORL tidak jadi menaiki mobil tersebut ke Medan, sembari meminta tasnya diturunkan. Saat tas diturunkan, Ismail melemparkannya kepada SSORL, sehingga terjadi pertengkaran kembali.
Pertengkaran yang membawa emosi, Ismail langsung memukul SSORL dibagian muka hingga mengalami luka. Perkelahian tidak dapat dielakkan, yang membuat warga swkitar berdatang dan langsung mengeroyok Ismail. Setelah pengeroyokan terjadi, SSORL melaporkan Ismail ke polsek Siborongborong.
Saat Ismail diperiksa di Polsek Siborongborong, dirinya mengakui kejadian tersebut. Didukung visum luka di bagian wajah Sahala SOR Lumbantoruan, Ismalil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia diancam Pasal 351 Ayat 1 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 2,5 tahun.
“Ini kasus timbal balik. IT di tetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan SSORL. Sedangkan SSORL dkk ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga IT,” tandas Baringbing.
Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna








