Ket. Photo : Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng. (Sangkakala 7/Humas Polres Tapteng)
TAPTENG, SUMUT || Sangkakala 7
Personel Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil meringkus tersangka pengedar narkotika, di Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng Sabtu, (10/08/2024), sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AP (32), warga Kecamatan Sorkam Barat. Tiga belas paket sabu dan satu ponsel andolroid diamankan dari tersangka.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat, membenarkan penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut. Gunawan menjelaskan, tersangka diamankan dari kediamannya di Desa Sorkam Kanan.
“Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B di Sibolga,” ujar Gunawan, Senin (12/8/2024).
Gunawan menegaskan, walau belum berhasil mengamankan B, Tim Opsnal Polres Tapteng akan terus memburu yang bersangkutan. Ia juga memastikan jika pihaknya tetap komit untuk memberangus penyalagunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tapteng.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna








