Polsek Tengah Ilir Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

- Redaktur

Jumat, 16 Agustus 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, JAMBI || Sangkakala 7
Polsek Tengah Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekira pukul 16.26 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial ER (24), warga Kecamatan Setio-Tio, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Polsek Tengah Ilir pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir. Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir, IPDA Alex Prodona, S.H., beserta tim unit Reskrim segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim langsung bergerak menuju sebuah warung di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, yang diduga menjadi lokasi peredaran uang palsu.

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung, S.H., M.H. dalam keterangannya mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Tengah Ilir dalam mengungkap kasus ini. “Peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Saat penangkapan, pelaku ER tertangkap basah sedang membelanjakan uang palsu. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu sebesar Rp 650.000, terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 lembar. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, tim Polsek Tengah Ilir menemukan sisa uang palsu senilai Rp 700.000 yang disimpan oleh pelaku di sebuah kotak di belakang rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 4 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 6 lembar, dan sebuah handphone merk Infinix warna ungu.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Tengah Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang dan segera melaporkan jika menemukan uang yang mencurigakan.

Jurnalis : Suherman Sitanggang
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru