Kejatisu Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng

- Redaktur

Jumat, 16 Agustus 2024 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. foto : Praktisi Hukum Nanda Aulia. SH., MH, (Sangkakala 7/Dzulfadli Tambunan).

TAPTENG, SUMUT || Sangkakala 7
Usai melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, serta melakukan pengeledahan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng) dan kediaman pribadi mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Tapteng, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak tetapkan tersangka kasus korupsi BOK dan Jaspel tahun 2023.

“Senin kemarin Tim Penyidik Pidsus Kejatisu telah memeriksa belasan saksi dan melakukan penggeledahan. Sudah sepatutnya Kejatisu menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujar Praktisi Hukum, Nanda Aulia SH MH, Kamis (16/8/2024).

Nanda Aulia mengaku sangat prihatin dengan lambannya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel tahun 2023 Dinkes Tapteng. Mengingat Kejatisu telah mendapatkan hasil audit kerugian negara, serta telah memeriksa saksi-saksi, dua alat bukti telah dikantongi untuk menetapkan tersangka.

Dalam kondisi ini, sambung Nanda, Kejatisu tidak lagi memiliki alasan untuk tidak lagi menetapkan tersangka, sekaligus mengumumkan ke publik. Konon lagi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah diperiksa beberapa bukan lalu.

“Dengan adanya temuan kerugian negara hasil audit BPK, secara otomatis, Kejatisu sudah mengantongi tersangka. Kenapa belum diumumkan,” kata Nanda dengan nada bertanya.

Nanda memperingatkan Kejatisu untuk tidak tebang pilih. Jangan untuk kasus-kasus orang miskin, penetapan tersangka sangat cepat. Sementara untuk kasus yang melibatkan pejabat lamban. Ia menegaskan, publik memiliki hak untuk mengetahui proses hukum yang dilakukan, apalagi terkait dengan penyelenggara negara.

“Jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Apalagi ini berhubungan dengan hak tenaga kesehatan. Kejatisu harus profesional, jangan ditutup-tutupi, egera umumkan tersangkanya,” tandas Nanda.

Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB