Gasak Ratusan Tabung Gas, Komplotan Pencuri Lintas Daerah Diringkus Polisi

- Redaktur

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG, JATENG || Sangkakala 7
Jajaran Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian 51 tabung gas ukuran 3 kg yang terjadi di sebuah toko sembako di Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/8/2024) dini hari.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah KS (34), MES (30), dan RC (34), yang berasal dari wilayah Kendal dan Semarang.

“Para tersangka menggunakan kendaraan Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi H 1604 PE sebagai sarana transportasi untuk melancarkan aksi kejahatan mereka,” ungkap Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (20/8/2024).

Menurut AKBP Nur Cahyo, pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Sebelumnya, para pelaku telah melakukan survei lokasi dan memilih toko sembako milik Atun Mistonah (54) sebagai target.

Para tersangka memotong gembok pintu toko menggunakan gunting baja dan mengambil 51 tabung gas berukuran 3 kg, terdiri dari 17 tabung berisi gas dan 34 tabung kosong. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza yang telah dipersiapkan.

Tim Abirawa Polres Batang yang sedang berpatroli sempat mencurigai mobil tersebut, namun upaya pembuntutan tidak berhasil. Setelah mendapat informasi mengenai pencurian, polisi melakukan pencegatan di Pos Polisi Luwes, tetapi para pelaku berhasil melarikan diri.

Tim Resmob kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di dua lokasi berbeda di Kendal pada sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama. Seorang penadah bernama AES (48) juga ditangkap di daerah Kaliwungu, Kendal.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di wilayah Jawa Tengah sejak Juni hingga Agustus 2024. Total kerugian mencapai ratusan tabung gas dari sembilan lokasi berbeda di wilayah Batang, Pekalongan, Semarang, dan Kendal.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 34 tabung gas kosong hasil curian, 1 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 buah gunting besi yang digunakan untuk memotong gembok.

“Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tutup AKBP Nur Cahyo.

Jurnalis : Hartadi
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru