Ket. foto : Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga. (Sangkakala 7/Dzulfadli Tambunan)
Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
HS Alias HG (40), warga Jalan S. Parman, Gang Bagan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, dikediamannya, Jumat (23/8/2024), sekira pukul 03.45 WIB.
1,4 gram sabu dan 0,4 gram ganja diamankan dari tersangka pengedar narkotika ini. Selain itu, beberapa barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, uang tunai Rp30 ribu, satu unit telepon selluler, serta dua buah gunting dan dua sendok yang terbuat dari pipet.
“Masih ada barang bukti lainnya, termasuk 13 plastik bening kecil, satu plastik es mambo, tiga plastik ukuran sedang, serta satu dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R Hutagaol.
Dituturkan, penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga mengenai aktivitas mencurigakan, terkait peredaran narkoba di wilayah Pasar Belakang. Tim Opsnal Resnarkoba kemudian melakukan penelusuran dan pengamatan di lokasi.
Setelah melakukan survei dan pemantauan, tim mengidentifikasi seseorang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan kediaman HS. Hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai barang bukti yang menunjukkan keterlibatan HS dalam peredaran narkotika.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami berharap, masyarakat terus memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam menangani kasus serupa,” tutupnya.
Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna








