Pembunuhan Di Tegal Terkuak, Pelaku Diamankan Berkat Informasi Cepat Dari Masyarakat

- Redaktur

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, JATENG || Sangkakala 7
Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban, N Bin AR (45), warga Dukuh Cergomas, Kelurahan Pakembaran, kehilangan nyawanya.

Korban mengalami luka serius di bagian leher akibat serangan yang dilakukan oleh pelaku berinisial FR (33), mantan karyawan pemotongan ayam milik korban.

Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar kamis, 29 Agustus 2024 di Polres Tegal, bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi antara Satreskrim Polres Tegal dan masyarakat yang memberikan informasi penting.

“Pelaku berhasil kami amankan dua hari setelah kejadian di Desa Margapadang, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Hal ini berkat informasi dari masyarakat yang melihat terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang kami sebar sedang berjalan kaki di jalan raya Margapadang,” ungkap Kapolres.

Kapolres Tegal menambahkan, FR melakukan aksi keji tersebut setelah mendapatkan bisikan yang mendorongnya untuk menghabisi nyawa korban. Sebelum kejadian, pelaku sempat bertamu ke rumah korban, namun tidak bertemu. Ia kemudian kembali pada sore harinya dan berpura-pura beristirahat di depan rumah milik korban, ketika korban duduk di sepeda motor dan akan pergi, pelaku yang tadinya berbaring tiba-tiba bangun dan menyerang korban dengan pisau, yang menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat di area leher

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351. Ke-3 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan yg mengakibatkan mati, ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan berperan aktif dalam menjaga keamanan di wilayahnya. Dengan dukungan dan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. Masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melaporkan kejadian atau orang yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Jurnalis : Diyarni
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas PPPA Tapteng Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:42 WIB

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB