Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pengeroyokan Tragis Yang Menewaskan Seorang Pemuda

- Redaktur

Kamis, 26 September 2024 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI || Sangkakala 7
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, memimpin pengungkapan kasus pengeroyokan brutal yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia di Jembatan Sasak Besi, Desa Babelan, Kabupaten Bekasi.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 26 September 2024 di Mapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari aksi tawuran yang diatur melalui media sosial. Kedua kelompok bersepakat untuk bertemu dan saling menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 20 September 2024, dan melibatkan tawuran antara dua kelompok pemuda.

Para pelaku bertemu di lokasi, Bentrokan kemudian terjadi dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, satu korban berinisial WS (21) menderita luka serius akibat bacokan yang mengenai punggung, lengan, dan paha,” ungkap Kombes Pol Twedi.

Saksi mata di lokasi, UCANG, melihat korban terkapar di tengah jalan usai dikeroyok oleh pelaku yang segera melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih.

Saksi kemudian membawa korban ke RSUD Kota Bekasi, dan sempat mendapatkan pertolongan, namun nyawa korban tidak tertolong akibat luka yang menembus paru-paru dan jantung.

Tidak butuh waktu lama, Polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni IH (20) dan PR (22), di sebuah rumah temannya di daerah Pantai Hurip, Babelan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua celurit yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut, serta jaket kulit hitam, celana panjang krem, sepeda motor Honda Scoopy putih, dan satu unit telepon genggam.

“Kami berhasil menangkap IH (20) dan PR (22) di rumah temannya di daerah Pantai Hurip, Babelan, bersama barang bukti berupa dua celurit yang digunakan dalam aksi keji tersebut,” kata Kombes Pol Twedi.

Selain senjata tajam, polisi juga menyita jaket kulit hitam, celana panjang krem, sepeda motor Honda Scoopy putih, dan satu unit telepon genggam yang digunakan oleh pelaku.

Kedua pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 ke-3 KUHP yang dapat membuat mereka mendekam di penjara selama 12 tahun. Kombes Pol Twedi menambahkan bahwa tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat,” ujar Kombes Pol Twedi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 ke-3 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

(Asep)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB