Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pengeroyokan Tragis Yang Menewaskan Seorang Pemuda

- Redaktur

Kamis, 26 September 2024 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI || Sangkakala 7
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, memimpin pengungkapan kasus pengeroyokan brutal yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia di Jembatan Sasak Besi, Desa Babelan, Kabupaten Bekasi.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 26 September 2024 di Mapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari aksi tawuran yang diatur melalui media sosial. Kedua kelompok bersepakat untuk bertemu dan saling menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 20 September 2024, dan melibatkan tawuran antara dua kelompok pemuda.

Para pelaku bertemu di lokasi, Bentrokan kemudian terjadi dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, satu korban berinisial WS (21) menderita luka serius akibat bacokan yang mengenai punggung, lengan, dan paha,” ungkap Kombes Pol Twedi.

Saksi mata di lokasi, UCANG, melihat korban terkapar di tengah jalan usai dikeroyok oleh pelaku yang segera melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih.

Saksi kemudian membawa korban ke RSUD Kota Bekasi, dan sempat mendapatkan pertolongan, namun nyawa korban tidak tertolong akibat luka yang menembus paru-paru dan jantung.

Tidak butuh waktu lama, Polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni IH (20) dan PR (22), di sebuah rumah temannya di daerah Pantai Hurip, Babelan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua celurit yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut, serta jaket kulit hitam, celana panjang krem, sepeda motor Honda Scoopy putih, dan satu unit telepon genggam.

“Kami berhasil menangkap IH (20) dan PR (22) di rumah temannya di daerah Pantai Hurip, Babelan, bersama barang bukti berupa dua celurit yang digunakan dalam aksi keji tersebut,” kata Kombes Pol Twedi.

Selain senjata tajam, polisi juga menyita jaket kulit hitam, celana panjang krem, sepeda motor Honda Scoopy putih, dan satu unit telepon genggam yang digunakan oleh pelaku.

Kedua pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 ke-3 KUHP yang dapat membuat mereka mendekam di penjara selama 12 tahun. Kombes Pol Twedi menambahkan bahwa tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat,” ujar Kombes Pol Twedi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 ke-3 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

(Asep)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru