Pengedar Pil Ilegal Ditangkap, 298 Butir Obat Keras Berlogo “Y” Diamankan Polres Kendal

- Redaktur

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, JATENG || Sangkakala 7
Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan legalitas. Pengungkapan ini berujung pada penangkapan seorang pengedar bernama Deki Putut Satria alias Deki (27), warga Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Kampung Rukun Sari, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Operasi penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran pil ilegal di wilayah tersebut.

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka mencakup berbagai jenis pil yang berlogo “Y”, yang diduga sebagai obat keras. “Dari tersangka, kami mengamankan 298 butir pil berlogo Y, uang sisa penjualan sebesar Rp120.000, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi,” ungkap Kapolres.

Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah tersangka, tersembunyi di bawah meja penanak nasi. Polisi juga menemukan klip plastik kecil yang digunakan untuk mengemas pil-pil tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, Deki mengaku barang tersebut akan diedarkan kepada teman-temannya, salah satunya bernama Iq’bal Bayu Pratama alias Amben.

Menurut AKBP Feria Kurniawan, tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau standar keamanan dapat dikenakan sanksi hukum berat,” tambahnya.

Polres Kendal kini melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang dikenal dengan alias Bayor. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kendal.

Jurnalis : Hartadi
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru