Tolak Laporan Pengaduan, Personel SPKT Polsek Batang Toru Dilaporkan ke Divisi Propam Polri

- Redaktur

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : Advokat Yeesrel Gunadi Hutagalung, SH, beserta korban dugaan penganiayaan. (Sangkakala 7/Dzulfadli Tambunan)

Tapsel, Sumut || Sangkakala 7
Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dilaporkan ke Divisi Propam Polri. Mereka dilaporkan menolak laporan korban dugaan tindak pidana penganiayaan. Pelapornya adalah Yeesrel Gunadi Hutagalung, SH, dari Kantor Law Office Yeesrel Gunadi Hutagalung SH & Associates.

Yeesrel Gunadi Hutagalung merupakan Penasehat Hukum Jesver Fernando, warga Lingkungan III, Kelurahan Muara Manoppas, Kecamatan Muara Batangtoru, yang merupakan korban penganiayaan yang diduga dilakukan BN, warga setempat.

“Sangat disayangkan, petugas SPKT Polsek Batang Toru menolak laporan klien saya, dengan alasan luka yang dialami korban pada kepalanya adalah luka bengkak, bukan luka robek atau goresan,” ujar Yeesrel Gunadi Hutagalung, Jumat (18/10/2024).

Masih kata Yeesrel, alasan lain personel SPKT Polsek Batang Toru menolak laporan korban dikarenakan ketiadaan saksi yang melihat aksi penganiayaan tersebut. Padahal berdasarkan fakta lapangan, adik korban melihat pelaku berada di TKP ketika korban mengerang kesakitan, saat baru pulang mengantar pesanan air galon.

“Kejadian pada tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB, di depan depot air minum milik klien kami di lingkungan III Kelurahan Muara Manompas,” ungkap Yeesrel.

Akibat penganiayaan yang dilakukan BN sambung Yeesrel, korban yang mengalami pembekakan pada area kepala, melaporkan ke Polsek Batang Toru. Namun oleh personel SPKT, laporan tersebut ditolak, dengan alasan yang tidak logika. Akibat ditolaknya laporan tersebut, korban merasa trauma dan hingga saat ini merasa takut dan tidak berani tinggal di rumah kediamannya.

Sebagai kuasa hukum korban, Yeesrel menyebutkan telah mengirimkan surat pengaduan ke Kepala Divisi Propam Polri Nomor : 058/Lap-du/LO-YGH&Asc/X/2024, atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, yakni menolak laporan serta bertindak dan berucap sewenang-wenang oleh oknum petugas piket pada Polsek Batangtoru dan oknum Kapolsek Batangtoru terhadap korban.

“Berdasarkan fakta kejadian tersebut Tidak ada alasan petugas SPKT dan Kapolsek Batangtoru menolak laporan korban, karena faktanya sudah cukup jelas dan akibat pemukulan telah mengakibatkan luka pembengkakan pada kepala sebelah kiri tepat diatas telinga korban. Kita menilai telah teejadi pelanggaran Pasal 15 huruf a dan e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri,” tandasnya.

Terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan personel SPKT Polsek Batang Toru, Kapolsek Batang Toru, Iptu Recky Nelson Tarigan, belum berhasil dikonfirmasi.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 77 kali dibaca
Tolak Laporan Pengaduan, Personel SPKT Polsek Batang Toru Dilaporkan ke Divisi Propam Polri

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

303 Pramuka Deli Serdang Siap Berlaga di Jambore Daerah Sumut 2026

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:04 WIB

Pemerintahan

Perkuat Sinergi, Wujudkan Pemerintahan Berintegritas

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:57 WIB