Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 82,93 Gram

- Redaktur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, JAMBI || Sangkakala 7
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SH(42), berhasil diringkus petugas pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di BTN Raflesia, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya, yang mengarah kepada pelaku utama bernama KM. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap SH dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 82,93 gram.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 paket besar sabu seberat 82,75 gram, 1 paket kecil sabu seberat 0,18 gram, Timbangan digital, plastik klip bekas, tisu, karet gelang, buku catatan, celana jeans, serta dua unit ponsel.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo IPTU Sazeli Yudi Arman menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama delapan bulan terakhir.

Modus operandi yang dilakukan SH cukup terorganisir. Ia menitipkan sabu kepada seseorang bernama KR untuk diedarkan di wilayah Desa Pemayungan hingga Koridor. Setelah sabu terjual, KR menyerahkan uang hasil penjualan secara tunai kepada SH.

Narkotika jenis sabu tersebut didapat pelaku dari DO, seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Medan. Dalam prosesnya, DO mengatur pengiriman sabu melalui kurir ke SH saat berada di Medan.

Dalam kasus ini, dua saksi telah dimintai keterangan yaitu RD (45) dan NS(34). Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Personil akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman Sitanggang

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Kawasan Jalan Eben Ezer Sibolga Ditangkap Polisi
Polres Tegal Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Penarikan Motor Ilegal
Polres Humbang Hasundutan Ciduk 2 Pemuda Pengedar Ganja
Polres Tebo Ungkap Peredaran Sabu 157,17 Gram di Sumay, Tiga Pelaku Diamankan
Kejari Taput Tahan Dirut PT MVP dalam Kasus Penyedia ISP TA 2020 dan 2021
Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong Ringkus Pengedar Narkoba
Razia Premanisme di Sibolga, Tukang Palak Asal Tapteng Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Tegal Amankan 9 Remaja Pelaku Aksi Premanisme Menggunakan Celurit dan Samurai
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 20:18 WIB

Pengedar Sabu di Kawasan Jalan Eben Ezer Sibolga Ditangkap Polisi

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:44 WIB

Polres Tegal Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Penarikan Motor Ilegal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:29 WIB

Polres Humbang Hasundutan Ciduk 2 Pemuda Pengedar Ganja

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:45 WIB

Polres Tebo Ungkap Peredaran Sabu 157,17 Gram di Sumay, Tiga Pelaku Diamankan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 82,93 Gram

Berita Terbaru