Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 82,93 Gram

- Redaktur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, JAMBI || Sangkakala 7
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SH(42), berhasil diringkus petugas pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di BTN Raflesia, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya, yang mengarah kepada pelaku utama bernama KM. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap SH dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 82,93 gram.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 paket besar sabu seberat 82,75 gram, 1 paket kecil sabu seberat 0,18 gram, Timbangan digital, plastik klip bekas, tisu, karet gelang, buku catatan, celana jeans, serta dua unit ponsel.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo IPTU Sazeli Yudi Arman menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama delapan bulan terakhir.

Modus operandi yang dilakukan SH cukup terorganisir. Ia menitipkan sabu kepada seseorang bernama KR untuk diedarkan di wilayah Desa Pemayungan hingga Koridor. Setelah sabu terjual, KR menyerahkan uang hasil penjualan secara tunai kepada SH.

Narkotika jenis sabu tersebut didapat pelaku dari DO, seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Medan. Dalam prosesnya, DO mengatur pengiriman sabu melalui kurir ke SH saat berada di Medan.

Dalam kasus ini, dua saksi telah dimintai keterangan yaitu RD (45) dan NS(34). Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Personil akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman Sitanggang

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB