Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Polres Metro Bekasi mengungkap pabrik yang produksi Skincare di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yang memproduksi sekaligus memalsukan skincare. Delapan orang tersangka, termasuk pemilik pabrik, diringkus.
“Kami berhasil mengamankan 8 (delapan) orang para tersangka, masing-masing berinisial SP selaku pemilik usaha, dan tujuh orang karyawan lainnya,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Para tersangka yang diringkus tersebut adalah SP selaku pemilik usaha. Selain itu, ada tersangka yang berinisial ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP selaku karyawan pabrik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada tanggal 21 Mei 2025. Para korban mengeluhkan wajah mereka panas hingga beruntusan setelah menggunakan skincare tersebut.
Kemudian pihak Kepolisian menindaklanjuti dan meringkus para tersangka saat sedang melakukan produksi di pabrik tersebut. Polisi menyita 1.020 buah pencuci wajah, 1.022 toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, 1.030 whitening gel, 20 jeriken bahan baku, dua dus bahan baku krim pemutih, dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Kombes Mustofa, “Barang bukti yang kami sita antara lain lebih dari seribu botol skincare palsu berbagai jenis, bahan baku skincare, ratusan paket siap kirim, serta alat-alat produksi seperti vakum dan stiker label palsu,” tegasnya.

Dari keterangan para pelaku, mereka membeli bahan baku tersebut dari e-commerce. Mereka lalu memalsukan produk skincare tanpa seizin pemilik, lalu meracik dan menjualnya secara online.
“Memproduksi skincare merek palsu dengan cara membeli bahan baku skincare, serta kemasan botol dan label merek melalui toko online tanpa izin dari pemilik merek. Kemudian memproduksi dengan memasukkan bahan-bahan tersebut ke dalam kemasan botol lalu menjual melalui online,” tuturnya.
Delapan orang para pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Penulis : Asep
Editor : Priyatna










