Foto : Korban dan saksi di Unit PPA Reskrim Mapolres Labuhanbatu, (Sangkakala 7/SD).
Kab. Labura, Sumut || Sangkakala 7
Pasca terungkap dan viralnya serta pihak keluarga siswi korban asusila melapor ke KPAD dan Polres Labuhan Batu, pihak sekolah SMPN 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), beri sanksi tegas kepada oknum guru dengan menonjobkan dari mengajar mata pelajaran dan kegiatan sekolah, Jumat 15/08/2015.
Sesuai kesepakatan bersama dari para guru, akhirnya Kepala Sekolah SMPN 1 Kualuh Selatan, melakukan tindakan tegas, dengan cara menon jobkan oknum guru dari mata pelajaran PJOK dan mata pelajaran lainnya, serta tidak melibatkan kegiatan apapun lagi di lingkungan maupun diluar terkait dengan kegiatan sekolah.
Kebijakan ini dilakukan oleh pihak sekolah untuk menjaga dan agar tidak terjadi hal sesuatu yang tidak baik, serta memberi kenyamanan kepada siswi sebagai korban dan saksi lainnya, disaat berlangsungnya proses belajar dan mengajar disekolah.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikum Albedo menjelaskan, sesuai keputusan kepala sekolah, bahwa oknum guru tersebut, sudah di non jobkan dari seluruh mata pelajaran dan kegiatan di dalam maupun luar sekolah, dan masih bersatatus honor daerah
Sementara itu pihak sekolah masih menunggu proses ketetapan hukum dari pengadilan terkait status hukum oknum guru tersebut, dan jika kekuatan keputusan hukum sudah di tetapkan terbukti bersalah sebagai tersangka pelaku tindak asusila terhadap anak dibawah umur, maka pihak sekolah segera membuat pengusulan kepada pemkab melalui dinas pendidikan labura, agar tidak mengajar dan menjadi tenaga guru honorer di sekolah SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, ungkap Wakil Kepala Sekolah tersebut.
Sementara itu pihak kepolisian unit PPA Polres Labuhan Batu, masih melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan dari keluarga korban asusila anak dibawah umur.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna







