Foto : Delapan pelayan cafe yang terjaring razia Satpol PP Tapteng, Jumat (10/10/2025). (Sangkakala 7/ist)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Jajaran Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama personel Polsek Barus melaksanakan razia warung remang-remang, di kawasan Desa Sijungkang, Kecamatan Andam Dewi, Jumat (10/10/2025)
Dalam operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) tersebut, delapan pelayan (waitress) Cafe Laung yang berada di Desa Sijungkang, Kecamatan Andam Dewi, berhasil diamankan.
Dari delapan pelayan yang terjaring, empat diantaranya masih di bawah umur. Pelayan cafe yang terjaring dibawa ke Kantor Satpol PP Tapteng untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Tapteng untuk dilakukan pembinaan.
Plh Kepala Dinas Sosial Tapteng, Mariati Simanullang, mengatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD Parawansa Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan di Rumah Singgah.
Baca juga: Generasi Muda Memiliki Peran Strategis Sebagai Agen Perubahan dan Inovasi
Mariati menuturkan, selama berada di Rumah Singgah pihaknya akan memberikan bimbingan mental kepada
kepada delapan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial),) yang terjaring razia.
“Kita harapkan ke depannya, mereka yang terjaring razia bisa mencari pekerjaan lain, yang bertujuan demi kesehatan dan demi kebaikan mereka sendiri di masa depan,” kata Mariati.
Berikut, identitas delapan pelayan cafe yang terjaring razia, BP (15) warga Kota Padangsidempuan, AS (14) warga Kota Padangsidempuan, MU (23) warga Pasar 7 Medan Martubung, dan KS (20) warga Bagan Percut Sei Tuan,
Berikutnya, RR (14) warga Pasar 1 Medan Martubung, DL (39) warga Bagan Percut Sei Tuan, JS (20) warga Pasar 5 Matita Martubung Medan, dan AJAH (14) warga Pasar 7 Medan Martubung.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








