Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Sibolga Geledah Kantor Hingga Rumah Kepala Desa Muara Bolak Tapteng

- Redaktur

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga, membawa sejumlah dokumen dan barang bukti terkait pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024. (Sangkakala 7/ist)

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Kejaksaan Negeri Sibolga menggeledah Kantor Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Penggeledahan dilakukan dari hari Rabu dan Kamis, tanggal 29-30 Oktober 2025, Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga, Jeferson Hutagaol,” kata Kasintel Kejari Sibolga, Dedy Saragih, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (30/10/2025).

Dedy menjelaskan, sebanyak tiga lokasi digeledah yakni, Kantor Kepala Desa Muara Bolak, rumah Kepala Desa Muara Bolak yang berinisial SP, yang berlokasi di Dusun III, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong.

Selanjutnya Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), yang berlokasi di Jalan Sutan Singengu Paruhuman, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Baca juga : Presiden Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Kunci Kemakmuran adalah Persatuan

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti terkait pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024.

“Selain itu turut disita satu buah tempel serta satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan kegiatan administrasi keuangan desa,” ujar Dedy Saragih.

Diketahui, penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-289/L 2.13.4/Fd.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025, dalam rangka proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Muara Bolak tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Adapun kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Desa Muara Bolak tersebut kurang lebih senilai Rp3 miliar.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis
Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Berita ini 128 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru