Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Sibolga Geledah Kantor Hingga Rumah Kepala Desa Muara Bolak Tapteng

- Redaktur

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga, membawa sejumlah dokumen dan barang bukti terkait pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024. (Sangkakala 7/ist)

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Kejaksaan Negeri Sibolga menggeledah Kantor Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Penggeledahan dilakukan dari hari Rabu dan Kamis, tanggal 29-30 Oktober 2025, Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga, Jeferson Hutagaol,” kata Kasintel Kejari Sibolga, Dedy Saragih, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (30/10/2025).

Dedy menjelaskan, sebanyak tiga lokasi digeledah yakni, Kantor Kepala Desa Muara Bolak, rumah Kepala Desa Muara Bolak yang berinisial SP, yang berlokasi di Dusun III, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong.

Selanjutnya Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), yang berlokasi di Jalan Sutan Singengu Paruhuman, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Baca juga : Presiden Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Kunci Kemakmuran adalah Persatuan

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti terkait pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024.

“Selain itu turut disita satu buah tempel serta satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan kegiatan administrasi keuangan desa,” ujar Dedy Saragih.

Diketahui, penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-289/L 2.13.4/Fd.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025, dalam rangka proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Muara Bolak tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Adapun kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Desa Muara Bolak tersebut kurang lebih senilai Rp3 miliar.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Berita ini 127 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi

Berita Terbaru