Foto : Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga, membawa sejumlah dokumen dan barang bukti terkait pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024. (Sangkakala 7/ist)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Kejaksaan Negeri Sibolga menggeledah Kantor Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Penggeledahan dilakukan dari hari Rabu dan Kamis, tanggal 29-30 Oktober 2025, Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga.
“Dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga, Jeferson Hutagaol,” kata Kasintel Kejari Sibolga, Dedy Saragih, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (30/10/2025).
Dedy menjelaskan, sebanyak tiga lokasi digeledah yakni, Kantor Kepala Desa Muara Bolak, rumah Kepala Desa Muara Bolak yang berinisial SP, yang berlokasi di Dusun III, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong.
Selanjutnya Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), yang berlokasi di Jalan Sutan Singengu Paruhuman, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng.
Baca juga : Presiden Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Kunci Kemakmuran adalah Persatuan
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti terkait pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024.
“Selain itu turut disita satu buah tempel serta satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan kegiatan administrasi keuangan desa,” ujar Dedy Saragih.
Diketahui, penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-289/L 2.13.4/Fd.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025, dalam rangka proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Muara Bolak tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Adapun kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Desa Muara Bolak tersebut kurang lebih senilai Rp3 miliar.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








