Hati-Hati! Di KUHP Baru, Praktik Rentenir, Bank Keliling, dan Bank Emok Bisa Dipidana

- Redaktur

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor, Jabar || Sangkakala 7
Masyarakat diminta semakin waspada terhadap praktik pinjaman ilegal seperti rentenir, bank keliling, maupun bank emok. Pasalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku nasional, sejumlah modus penagihan dan pemberian pinjaman dengan cara menekan, mengancam, hingga memeras berpotensi dijerat pidana. Rabu, 07/01/2026.

‎Praktik pinjaman berbunga tinggi yang disertai intimidasi, ancaman, serta penagihan tidak manusiawi selama ini kerap menjerat masyarakat kecil, terutama ibu rumah tangga dan pelaku UMKM. Dalam KUHP baru, negara menegaskan perlindungan hukum terhadap warga dari praktik-praktik yang merugikan dan melanggar hak asasi.

‎Salah satu warga pengguna bank keliling di Kabupaten Bogor, sebut saja Dea (39), mengaku pernah mengalami tekanan psikologis akibat cara penagihan yang dilakukan oknum rentenir.

‎“Awalnya pinjam kecil untuk kebutuhan rumah tangga. Tapi bunganya besar dan tiap telat sehari langsung ditelepon terus, bahkan didatangi ke rumah dengan nada mengancam. Saya jadi takut dan stres,” ujar Dea.

‎Ia berharap dengan berlakunya KUHP baru, praktik seperti itu bisa diberantas dan masyarakat kecil tidak lagi menjadi korban.

‎“Kalau memang ada aturannya sekarang, saya harap aparat tegas. Kami ini hanya masyarakat biasa yang butuh perlindungan,” tambahnya.

‎Pasal-Pasal yang Bisa Menjerat Rentenir di KUHP Baru
‎Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, praktik rentenir, bank keliling, atau bank emok tidak otomatis ilegal, namun cara dan metode yang digunakan dapat menimbulkan unsur pidana. Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan antara lain:

‎Pasal tentang Pemerasan, jika penagihan disertai paksaan, tekanan, atau ancaman untuk memperoleh keuntungan.

‎Pasal tentang Pengancaman, apabila pelaku mengancam akan menyebarkan aib, mempermalukan, atau melakukan kekerasan.

‎Pasal tentang Penipuan, bila sejak awal terdapat niat menyesatkan terkait bunga, denda, atau perjanjian.

‎Pasal tentang Perbuatan Melawan Hukum, termasuk tindakan yang merendahkan martabat atau melanggar hak pribadi peminjam.

‎Pasal tentang Kekerasan Psikis, jika tindakan penagihan menyebabkan ketakutan, tekanan mental, atau penderitaan psikologis.

‎Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut dapat berupa hukuman penjara maupun denda, tergantung tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan kepada korban.

‎Imbauan untuk Masyarakat
‎Pemerintah dan aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar:
‎Tidak mudah tergiur pinjaman cepat tanpa kejelasan bunga dan perjanjian tertulis.

‎Melaporkan praktik penagihan yang disertai ancaman atau intimidasi.
‎Mengutamakan lembaga keuangan resmi dan diawasi otoritas berwenang.

‎Dengan berlakunya KUHP baru, diharapkan praktik pinjaman yang merugikan dan menindas masyarakat dapat ditekan, sekaligus memberikan rasa aman dan keadilan bagi warga.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng
Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi
Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap
Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:40 WIB

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:29 WIB

*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:02 WIB

Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:28 WIB

Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB