Kota Bogor, Jabar || Sangkakala 7
Masyarakat diminta semakin waspada terhadap praktik pinjaman ilegal seperti rentenir, bank keliling, maupun bank emok. Pasalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku nasional, sejumlah modus penagihan dan pemberian pinjaman dengan cara menekan, mengancam, hingga memeras berpotensi dijerat pidana. Rabu, 07/01/2026.
Praktik pinjaman berbunga tinggi yang disertai intimidasi, ancaman, serta penagihan tidak manusiawi selama ini kerap menjerat masyarakat kecil, terutama ibu rumah tangga dan pelaku UMKM. Dalam KUHP baru, negara menegaskan perlindungan hukum terhadap warga dari praktik-praktik yang merugikan dan melanggar hak asasi.
Salah satu warga pengguna bank keliling di Kabupaten Bogor, sebut saja Dea (39), mengaku pernah mengalami tekanan psikologis akibat cara penagihan yang dilakukan oknum rentenir.
“Awalnya pinjam kecil untuk kebutuhan rumah tangga. Tapi bunganya besar dan tiap telat sehari langsung ditelepon terus, bahkan didatangi ke rumah dengan nada mengancam. Saya jadi takut dan stres,” ujar Dea.
Ia berharap dengan berlakunya KUHP baru, praktik seperti itu bisa diberantas dan masyarakat kecil tidak lagi menjadi korban.
“Kalau memang ada aturannya sekarang, saya harap aparat tegas. Kami ini hanya masyarakat biasa yang butuh perlindungan,” tambahnya.
Pasal-Pasal yang Bisa Menjerat Rentenir di KUHP Baru
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, praktik rentenir, bank keliling, atau bank emok tidak otomatis ilegal, namun cara dan metode yang digunakan dapat menimbulkan unsur pidana. Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan antara lain:
Pasal tentang Pemerasan, jika penagihan disertai paksaan, tekanan, atau ancaman untuk memperoleh keuntungan.
Pasal tentang Pengancaman, apabila pelaku mengancam akan menyebarkan aib, mempermalukan, atau melakukan kekerasan.
Pasal tentang Penipuan, bila sejak awal terdapat niat menyesatkan terkait bunga, denda, atau perjanjian.
Pasal tentang Perbuatan Melawan Hukum, termasuk tindakan yang merendahkan martabat atau melanggar hak pribadi peminjam.
Pasal tentang Kekerasan Psikis, jika tindakan penagihan menyebabkan ketakutan, tekanan mental, atau penderitaan psikologis.
Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut dapat berupa hukuman penjara maupun denda, tergantung tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan kepada korban.
Imbauan untuk Masyarakat
Pemerintah dan aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar:
Tidak mudah tergiur pinjaman cepat tanpa kejelasan bunga dan perjanjian tertulis.
Melaporkan praktik penagihan yang disertai ancaman atau intimidasi.
Mengutamakan lembaga keuangan resmi dan diawasi otoritas berwenang.
Dengan berlakunya KUHP baru, diharapkan praktik pinjaman yang merugikan dan menindas masyarakat dapat ditekan, sekaligus memberikan rasa aman dan keadilan bagi warga.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








