DONGGALA | Sangkakala.tv –
Peristiwa tindak pidana penganiayaan terjadi di Dusun II Desa Ogoamas II Kec. Sojol Utara Kabupaten Donggala.
Bhabinkamtibmas Polsek Sojol Brigpol Andi Panguriseng Dan Brigpol Amirudin SH, dengan sigap menolong korban penganiayaan yang bersimbah darah bekas sabetan senjata tajam di rawa-rawa.
Kanit Binmas Polsek Sojol Ipda, Safarudin,SH. mengatakan ;
Pada hari Senin tanggal 8 November 2021 sekitar pukul 23.30 Wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa Parang dan Tombak, bertempat di Dusun II Desa Ogoamas II Kec. Sojol Utara Kabupaten Donggala.
” Penganiayaan itu di lakukan oleh Lk. Zainuddin berumur 55 tahun beragama Islam yang bekerja sebagai buruh dan beralamat didusun II Desa Ogoamas II, terhadap korban Lk. Muhajir yang berumur 41 tahun beragama Islam dan kesehariannya bekerja sebagai petani yang beralamat di desa ogoamas I.
“Atas perintah kapolsek sojol Iptu Yerman Tudon maka Kanit Binmas Polsek Sojol Ipda, Safarudin,SH. melakukan apel konsolidasi kekuatan untuk melakukan Back Up kepada Personil Bhabinkamtibmas yang berada di TKP dgn jarak dari Polsek sekitar 50 menit menggunakan mobil agar tidak terjadi aksi anarkis oleh pihak keluarga. Ujarnya.
“Personil Bhabinkamtibmas Brigpol Andi Panguriseng bersama Brigpol Amirudin, SH. yang berada di TKP langsung mencari korban yang lari ke rawa-rawa dan menemukan korban dalam keadaan bersimbah darah bekas sabetan senjata tajam.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas melakukan pertolongan dengan menggunakan motor melarikan korban menuju puskesmas kombo yang berada di Kec.Dampal Selatan Kab.Tolitoli.
“Setelah Bhabinkamtibmas membawa korban ke Puskesmas, dengan gerak cepat mencari pelaku penganiaya.
Dalam tempo kurang dari 2 jam, pelaku berhasil ditangkap dan di amankan bersama barang bukti, pada pukul 02.25 Wita.
“Brigpol Andi Panguriseng bersama Brigpol Amirudin SH, mengawal dan menyerahkan terduga pelaku penganiayaan An.Lk. Zainuddin, ke Mako Polsek Sojol dan di terima oleh kanit binmas bersama anggota piket.

Terduga pelaku langsung di amankan di dalam sel tahanan polsek sojol, setelah selesai diperiksa oleh piket jaga.
Kronologis kejadian ;
Pada pukul 19.00 wita korban Lk. Muhajir mendatangi rumah Lk. Zainuddin, sambil mengucapkan kata-kata : “sakit hati saya dengan kamu, kenapa kamu tidak pinjamkan saya solar, dan melontarkan kata yang kasar kepada Zainuddin”.
Pelaku tidak menanggapi perbuatan korban, kemudian pelaku menuju APMS (SPBU) yang berada di samping rumah pelaku.
Si korban dengan nada keras masih terus mengucapkan kata-kata yang tidak baik, namun pelaku masih belum menanggapi korban.
“Kemudian sekitar pukul 23.30 Wita, korban kembali mendatangi rumah pelaku, dan langsung melempar rumah pelaku dengan menggunakan batu sebanyak dua kali, kemudian korban merusak meja jualan bensin yang terletak di depan rumah pelaku, selanjutnya korban naik keatas rumah panggung pelaku, tepatnya di tangga rumah.
Pelaku dari dalam rumah langsung keluar dengan membawa sajam dimana tangan kanan memegang parang terhunus dan tangan kiri memegang tombak.
Korban mundur ke jalan raya dan datang saksi Lk. Arfan untuk melerai dan pelaku tetap maju langsung menebas korban dengan menggunakan sebilah parang dan mengenai kepala korban bagian kiri, lalu pelaku terus menyerang korban numun korban menangkis dengan menggunakan tangan kiri sehingga mengalami luka robek, setelah itu korban lari untuk menyelamatkan diri kedalam rawa-rawa.
Kanit Binmas bersama Kanit Reskrim dan Kanit Samapta mendatangi korban di Puskesmas Kombo dan menemui kepala desa ogoamas 2, untuk meredam aksi balasan Anarkis oleh pihak keluarga kepada pihak keluarga korban dan menyampaikan kepeduliaan dan keprihatinan Polri atas musibah yang dialami korban dan mengajak kepada keluarga korban agar tidak main hakim sendiri.
Karena kasus penganiayaan tersebut sudah di tangani Polri dengan menangkap Pelaku, Kanit Reskrim Bripka Imade Suarna berjanji akan memproses secepat mungkin penyidikan terhadap pelaku. Ucapnya.
(Hard)







