Kerugian Negara atas Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Investasi PT Asabri Sebesar Rp 22,78 triliun.

- Redaktur

Selasa, 1 Juni 2021 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Sangkakala TV –
Dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi Asabri, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan jajarannya akan terus memburu aset guna menutupi kerugian negara yang mencapai Rp 22,78 triliun.

Saat ini aset yang disita sekitar Rp13 triliun, Walaupun tahapannya sudah sampai penuntutan pasti akan diburu.”

Berhasil menyita aset senilai Rp13 triliun, Burhanuddin menyampaikan akan terus memburu aset para tersangka kasus korupsi Asabri dan pelacakan masih bakal dilanjutkan.

“Ada kewajiban kami untuk melakukan asset tracing, karena ada kewajiban kami untuk memenuhi kerugian yang terjadi.
Setelah putusan kami masih ada kewenangan dan kewajiban untuk mengembalikan ini,” terangnya.

Kejagung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kemenkeu mengurus lelang aset tersebut untuk memenuhi ganti rugi negara.

“Kami lelang duluan sebagian yang sifatnya pemeliharaan dan rusak mengakibatkan nilai barang bukti akan turun,” ucapnya.

Kerugian negara berdasarkan hasil investigasi perhitungan kerugian negara (PKN), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan total kerugian negara atas dugaan kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri sebesar Rp 22,78 triliun.

“Kerugian negara 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkaraan dan perhitungan awal,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Burhanuddin mengatakan hasil perhitungan kerugian negara ini pun telah diserahkan pada tanggal 28 Mei 2020, dalam berkas perkara tersangka serta barang bukti pada tahap penuntutan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa kerugian negar sebesar Rp 22,78 triliun itu didapat berdasarkan kesimpulan adanya tindakan kecurangan dalam pengelolaan dana investasi PT Asabri sejak 2012 sampai 2019. (Dilansir dr Merdeka.com -)

“Kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham atau reksadana,” kata Agung.

Pasalnya, Agung mengatakan dalam kasus PT Asabri para tersangka terbukti melanggar lantaran turut menaruhkan investasi yang beresiko tinggi, seperti saham maupun reksadana.

“Saham dan Reksadana merupakan investasi beresiko tinggi dan tidak liquiq yang akhirnya tidak berikan keuntungan pada pt Asabri persero,” terangnya.

Sebelumnya, Jampidsus telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013/2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya. Termasuk memburu aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.
Hingga saat ini nilai sementara aset sitaan yang telah dikumpulkan penyidik mencapai Rp7 triliun. Nilai ini belum termasuk dengan aset tambang yang sudah disita. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak
Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya
Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir
Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta
80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land
Kapolsek VII Koto Ilir Turun ke Lokasi Dugaan PETI, Tak Ditemukan Aktivitas Saat Sungai Surut
Sidang Praperadilan Luis, Saksi Ahli: Tindak Pidana TNI Wajib Diproses Penyidik Polri
Pondok Sarang Narkoba Digerebek, Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:54 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:20 WIB

Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land

Berita Terbaru