12 Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Bekasi

- Redaktur

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || SANGKAKALA 7 –
Belasan pasangan bukan suami istri di Kabupaten Bekasi terjaring razia penyakit masyarakat dan ketertiban umum yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Jumat (28/10/2022) sore.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan; razia tersebut digelar dalam rangka Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2002, Nomor 4 tahun 2014, dan Nomor 10 tahun 2012 tentang penyakit masyarakat dan ketertiban umum serta larangan perbuatan asusila diwilayah Kabupaten Bekasi.

Lebih lanjut, Kadarudin menyebut ada sebanyak 12 pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di kamar hotel di tiga titik lokasi Hotel Kelas Melati yang ada di wilayah Kecamatan Cibitung dan Tambun Selatan.

“Sasaran kita hari ini tiga hotel, yaitu dari hotel Cibitung Indah ada 8 pasangan atau 16 orang, di hotel Terus Djaja nihil, dan di Hotel Merdeka Tambun ada 4 pasang berarti 8 orang,” jelas Kadarudin usai memimpin razia tersebut.

Pasangan bukan suami istri tersebut kedapatan sedang berada didalam kamar hotel, dan tidak bisa menunjukan bukti buku nikah, hingga akhirnya petugas membawanya ke kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Nantinya, seluruh pasangan bukan suami istri tersebut akan didata, bila terbukti sebagai penyedia jasa portitusi maka akan langsung diserahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan di rumah rehabilatasi di Sukabumi.

“Saat ini ke dua belas pasangan kita bawa dan kita amankan ke kantor, nanti akan kita lakukan pemeriksaan, kita bekerja sama dengan Dinsos jika terbukti memang PSK kita kirim ke rumah rehabilatasi kita di Sukabumi,” ungkapnya.

(NHS/ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Berita Terbaru