KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Unit Reskrim Polsek Babelan berhasil mengamankan pelaku kejahatan ganjal ATM, korbannya JM (62) mengalami kerugian Rp 60 juta saat mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM) yang berada di Ruko Indomaret Taman Wisata, Marakash Square, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat, (06 /1/ 2023).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi menyampaikan keberhasilan jajaran Polsek Sektor Babelan yang behasil mengungkap kejahatan dengan modus ganjal ATM.
Bermula dari laporan korban JM (62) kehilangan uangnya sebesar 60 juta di rekening tabungan usai melakukan transaksi melalui ATM yang kemudian di laporkannya ke Polsek Babelan.
“Saat korban hendak melakukan transfer dengan menggunakan ATM BRI (TKP), Kartu ATM milik korban tidak bisa masuk ke Mesin ATM, yang di coba sampai beberapa kali, Kartu ATM milik korban tidk bisa masuk ke dalam mesin.
Kemudian ada seorang laki-laki di samping mesin ATM dengan ciri ciri berpakaian rapih dan memakai batik memberitahu bahwa sekarang untuk transaksi sudah bisa tanpa menggunakan ATM dan tersangka meminta korban untuk menekan tombol menu serta memasukan PIN ATM milik korban, selanjutnya laki-laki tersebut menawarkan diri untuk membantu korban dan atm milik korban di serahkan ke tersangka.
Saat kartu atm korban sudah di serahkan, tersangka langsung pindah berdiri berada di depan mesin atm dan korban berada di belakangnya sehingga korban tidak bisa melihat apa yg di lakukan tersangka.
Karena ATM tidak bisa masuk, tersangka memgembalikan kartu atm ke korban tanpa di ketahui korban, bahwa Kartu ATM milik korban sudah di tuker dengan kartu atm dengan warna dan bank yang sama. Kemudian korban keluar dan mencari mesin atm lain dan saat kartu atm di masukan dan memasukan PIN ATM nya transaksi gagal dan di lakukan beberapa kali hingga kartu tsb terblokir, kemudian tidak lama korban mendapat notifikasi dari HP korban terdapat 11 kali transaksi.
Selanjutnya korban mengecek ke Kantor BRI dan di Rekening Koran saldo milik korban sudah habis dan Kartu ATM BRI Warna Hitam milik korban bukan milik korban melainkan atas nama org lain.
Atas kejadian tsb korban memgalami kerugian sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Kemudian korban JM (62) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babelan”, kataTwidi di halaman Humas Polres, Jumat (3/02/2023).
Lebih lanjut Twedi mengatakan : para tersangka dapat di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Babelan di Jl. Boreas Kaliangsana, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
” Upaya penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Kemudian pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2023 team opsnal mendapatkan informasi tentang pelaku serta nomor HP milik pelaku, team opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim AKP Witrionaldi S.H., M.H, langsung bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku, pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023, Pukul : 07.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Babelan berhasil menangkap pelaku YN (40) dan ME (30), di daerah Jl. Boreas Kaliangsana, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
Dari pengkuan tersangka saat di introgasi dan mengakui sudah melakukan pencurian dan penipuan dengan modus ganjal ATM sdh 4 kali kemudian pekaku dan BB diamankan dan dibawa ke Polsek Babelan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, jelas Teddi’,
“Pasal yang di sangkakan untuk kedua pelaku YN (40) dan ME (30) dikenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana, tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan Pasal 378 K.U.H.Pidana, tentang Penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara”, tutupnya.
(Nhs/Asep)








