Polisi Sektor Cikarang Barat Tangkap 2 Pelaku Begal Motor

- Redaktur

Sabtu, 4 Februari 2023 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Unit Reskrim Cikarang Barat Berhasil mengamankan 2 pelaku Begal Motor BEF (19) dan AR (18)
yang sudah melakuan aksinya sebanyak 15 kali yang tak segan segan melakuai korbanya dengan senjata tajam.

Twedy Kapolres Metro Bekasi mengatakan pelaku begal yang sudah 15 kali melakukan aksinya yang tak segan melukai korbannya dengan cara menabrak dan melukai korbanya,aksi nya tersebut dilakukan pada malam hari ditempat sekiranya tepat untuk melkukan aksi kejahantanya

“Para pelaku melakukan perbuatannya pada malam hari, dijalan umum yang sepi dengan cara mendahului disertai dengan tidakan kekerasan dan ancaman terhadap korbanya.Seperti yang di alami korban RSN (72) Laki-laki mengalami luka usai dirinya ditabrak oleh pelaku dan kendaran miliknya dia ambil para pelaku disaat melintas wilayah kampung selang jati pada pukul 00,30 WIb pada hari kamis, 8 September 2022.

Lebih lanjut Kombes Twedi mengatakan kedua tersangka dapat di amankan oleh unit Reskrim Cikarang Barat berdasarkan informasi saksi dan korban.

“Berdasarkan laporan dari korban dan keterangan dari saksi saksi berikut barang bukti ditempat kejadian, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat yang dipimpin IPTU Muhammad Hasan, STK., SIK., MA, melakukan penyelidikan para pelaku dan didapat keterangan bahwa yang melakukan perbuatan ini dilakukan oleh BEF, AR dan DLN. Pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap BEF alias FJR
dan AR, sedangkan DLN sampai saat ini masih dalam pencarian’, kata Twedi.

Saat dilakukan penggeledahan ditempat tinggal BEF alias FJR ditemukan Barang Bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat yang diduga milik korban.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu: Pasal 365 ayat (2) ke 1E dan ke 2E KUHPidana dan atau Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman Ppdana penjara selama lamanya 12 (dua belas) tahun”, pungkasnya.

(NHS/ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB