Polisi Sektor Cikarang Barat Tangkap 2 Pelaku Begal Motor

- Redaktur

Sabtu, 4 Februari 2023 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Unit Reskrim Cikarang Barat Berhasil mengamankan 2 pelaku Begal Motor BEF (19) dan AR (18)
yang sudah melakuan aksinya sebanyak 15 kali yang tak segan segan melakuai korbanya dengan senjata tajam.

Twedy Kapolres Metro Bekasi mengatakan pelaku begal yang sudah 15 kali melakukan aksinya yang tak segan melukai korbannya dengan cara menabrak dan melukai korbanya,aksi nya tersebut dilakukan pada malam hari ditempat sekiranya tepat untuk melkukan aksi kejahantanya

“Para pelaku melakukan perbuatannya pada malam hari, dijalan umum yang sepi dengan cara mendahului disertai dengan tidakan kekerasan dan ancaman terhadap korbanya.Seperti yang di alami korban RSN (72) Laki-laki mengalami luka usai dirinya ditabrak oleh pelaku dan kendaran miliknya dia ambil para pelaku disaat melintas wilayah kampung selang jati pada pukul 00,30 WIb pada hari kamis, 8 September 2022.

Lebih lanjut Kombes Twedi mengatakan kedua tersangka dapat di amankan oleh unit Reskrim Cikarang Barat berdasarkan informasi saksi dan korban.

“Berdasarkan laporan dari korban dan keterangan dari saksi saksi berikut barang bukti ditempat kejadian, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat yang dipimpin IPTU Muhammad Hasan, STK., SIK., MA, melakukan penyelidikan para pelaku dan didapat keterangan bahwa yang melakukan perbuatan ini dilakukan oleh BEF, AR dan DLN. Pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap BEF alias FJR
dan AR, sedangkan DLN sampai saat ini masih dalam pencarian’, kata Twedi.

Saat dilakukan penggeledahan ditempat tinggal BEF alias FJR ditemukan Barang Bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat yang diduga milik korban.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu: Pasal 365 ayat (2) ke 1E dan ke 2E KUHPidana dan atau Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman Ppdana penjara selama lamanya 12 (dua belas) tahun”, pungkasnya.

(NHS/ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB