Polisi Sektor Cikarang Barat Tangkap 2 Pelaku Begal Motor

- Redaktur

Sabtu, 4 Februari 2023 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Unit Reskrim Cikarang Barat Berhasil mengamankan 2 pelaku Begal Motor BEF (19) dan AR (18)
yang sudah melakuan aksinya sebanyak 15 kali yang tak segan segan melakuai korbanya dengan senjata tajam.

Twedy Kapolres Metro Bekasi mengatakan pelaku begal yang sudah 15 kali melakukan aksinya yang tak segan melukai korbannya dengan cara menabrak dan melukai korbanya,aksi nya tersebut dilakukan pada malam hari ditempat sekiranya tepat untuk melkukan aksi kejahantanya

“Para pelaku melakukan perbuatannya pada malam hari, dijalan umum yang sepi dengan cara mendahului disertai dengan tidakan kekerasan dan ancaman terhadap korbanya.Seperti yang di alami korban RSN (72) Laki-laki mengalami luka usai dirinya ditabrak oleh pelaku dan kendaran miliknya dia ambil para pelaku disaat melintas wilayah kampung selang jati pada pukul 00,30 WIb pada hari kamis, 8 September 2022.

Lebih lanjut Kombes Twedi mengatakan kedua tersangka dapat di amankan oleh unit Reskrim Cikarang Barat berdasarkan informasi saksi dan korban.

“Berdasarkan laporan dari korban dan keterangan dari saksi saksi berikut barang bukti ditempat kejadian, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat yang dipimpin IPTU Muhammad Hasan, STK., SIK., MA, melakukan penyelidikan para pelaku dan didapat keterangan bahwa yang melakukan perbuatan ini dilakukan oleh BEF, AR dan DLN. Pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap BEF alias FJR
dan AR, sedangkan DLN sampai saat ini masih dalam pencarian’, kata Twedi.

Saat dilakukan penggeledahan ditempat tinggal BEF alias FJR ditemukan Barang Bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat yang diduga milik korban.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu: Pasal 365 ayat (2) ke 1E dan ke 2E KUHPidana dan atau Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman Ppdana penjara selama lamanya 12 (dua belas) tahun”, pungkasnya.

(NHS/ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru