Polres Bengkalis Berhasil Amankan 2 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Redaktur

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Riau || Sangkakala7.tv
Polres Bengkalis Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (15/2/2023) di Mapolres Bengkalis.

” 2 (dua) orang tersangka diamankan, yakni GP dan YS,” Kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H, S.I.K.,M.H.

Lebih lanjut AKBP Setyo Bimo menjelaskan kepada awak Media bahwa, Kedua Pelaku merupakan orang yang mengurus keberangkatan calon pekerja yang akan dikirimkan ke Negeri jiran Malaysia.

Adapun peran tersangka GP sebagai Supir yang membawa calon pekerja dan YS berperan sebagai orang yang mengurus keberangakatan ke Malaysia melalui Armada Kapal Laut.

Modus Operandi mereka (Pelaku-red), yakni dengan Membujuk dan Menjanjikan para Korbannya akan di pekerjakan di Malaysia, tetapi Paspor yang digunakan tidak sesuai, karena Paspor Wisata tidak bisa digunakan untuk tujuan bekerja di Luar Negeri.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan 8 (delapan) orang korban (calon Pekerja Migran Indonesia), yang mana 8 korban ini berasal dari Provinsi Lampung, papar AKBP Setyo Bimo.

Kejadian bermula dengan penjemputan korban dari Provinsi Lampung yang akan dibawa ke Pelabuhan Roro Sei Pakning Bengkalis Provinsi Riau.

Unit Gakkum SatPolairud Polres Bengkalis mendapat Informasi terkait tindak pidana perdagangan orang ini dan langsung menuju Pelabuhan Sei Pakning Roro untuk menindak lanjuti Informasi tersebut.

Pada Pukul 05 : 00 Wib Sat Polairud melakukan pemeriksaaan Mobil dengan Penumpang yang berinisial RH dan mengaku akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja.
Setelah diwawancarai Petugas, akhirnya mobil dan Penumpang tersebut diamankan ke Sat Polairud guna pemeriksanaan lebih lanjut.

Para Korban dijanjikan akan mendapatkan Gaji sebesar Rp 6 – 8 Juta per bulannya dan akan dipotong Rp.1 juta sebagai cicilan dari total biaya Keberangkatan sebesar Rp.10 juta.

Selanjutnya, Polres Bengkalis menyerahkan 8 orang korban kepada BP3MI untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing sesuai dengan domisilinya.

(KP-065).

Sumber : Humas Polres Bengkalis

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru