Polres Bengkalis Berhasil Amankan 2 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Redaktur

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Riau || Sangkakala7.tv
Polres Bengkalis Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (15/2/2023) di Mapolres Bengkalis.

” 2 (dua) orang tersangka diamankan, yakni GP dan YS,” Kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H, S.I.K.,M.H.

Lebih lanjut AKBP Setyo Bimo menjelaskan kepada awak Media bahwa, Kedua Pelaku merupakan orang yang mengurus keberangkatan calon pekerja yang akan dikirimkan ke Negeri jiran Malaysia.

Adapun peran tersangka GP sebagai Supir yang membawa calon pekerja dan YS berperan sebagai orang yang mengurus keberangakatan ke Malaysia melalui Armada Kapal Laut.

Modus Operandi mereka (Pelaku-red), yakni dengan Membujuk dan Menjanjikan para Korbannya akan di pekerjakan di Malaysia, tetapi Paspor yang digunakan tidak sesuai, karena Paspor Wisata tidak bisa digunakan untuk tujuan bekerja di Luar Negeri.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan 8 (delapan) orang korban (calon Pekerja Migran Indonesia), yang mana 8 korban ini berasal dari Provinsi Lampung, papar AKBP Setyo Bimo.

Kejadian bermula dengan penjemputan korban dari Provinsi Lampung yang akan dibawa ke Pelabuhan Roro Sei Pakning Bengkalis Provinsi Riau.

Unit Gakkum SatPolairud Polres Bengkalis mendapat Informasi terkait tindak pidana perdagangan orang ini dan langsung menuju Pelabuhan Sei Pakning Roro untuk menindak lanjuti Informasi tersebut.

Pada Pukul 05 : 00 Wib Sat Polairud melakukan pemeriksaaan Mobil dengan Penumpang yang berinisial RH dan mengaku akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja.
Setelah diwawancarai Petugas, akhirnya mobil dan Penumpang tersebut diamankan ke Sat Polairud guna pemeriksanaan lebih lanjut.

Para Korban dijanjikan akan mendapatkan Gaji sebesar Rp 6 – 8 Juta per bulannya dan akan dipotong Rp.1 juta sebagai cicilan dari total biaya Keberangkatan sebesar Rp.10 juta.

Selanjutnya, Polres Bengkalis menyerahkan 8 orang korban kepada BP3MI untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing sesuai dengan domisilinya.

(KP-065).

Sumber : Humas Polres Bengkalis

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB