Polres Bengkalis Berhasil Amankan 2 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Redaktur

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Riau || Sangkakala7.tv
Polres Bengkalis Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (15/2/2023) di Mapolres Bengkalis.

” 2 (dua) orang tersangka diamankan, yakni GP dan YS,” Kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H, S.I.K.,M.H.

Lebih lanjut AKBP Setyo Bimo menjelaskan kepada awak Media bahwa, Kedua Pelaku merupakan orang yang mengurus keberangkatan calon pekerja yang akan dikirimkan ke Negeri jiran Malaysia.

Adapun peran tersangka GP sebagai Supir yang membawa calon pekerja dan YS berperan sebagai orang yang mengurus keberangakatan ke Malaysia melalui Armada Kapal Laut.

Modus Operandi mereka (Pelaku-red), yakni dengan Membujuk dan Menjanjikan para Korbannya akan di pekerjakan di Malaysia, tetapi Paspor yang digunakan tidak sesuai, karena Paspor Wisata tidak bisa digunakan untuk tujuan bekerja di Luar Negeri.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan 8 (delapan) orang korban (calon Pekerja Migran Indonesia), yang mana 8 korban ini berasal dari Provinsi Lampung, papar AKBP Setyo Bimo.

Kejadian bermula dengan penjemputan korban dari Provinsi Lampung yang akan dibawa ke Pelabuhan Roro Sei Pakning Bengkalis Provinsi Riau.

Unit Gakkum SatPolairud Polres Bengkalis mendapat Informasi terkait tindak pidana perdagangan orang ini dan langsung menuju Pelabuhan Sei Pakning Roro untuk menindak lanjuti Informasi tersebut.

Pada Pukul 05 : 00 Wib Sat Polairud melakukan pemeriksaaan Mobil dengan Penumpang yang berinisial RH dan mengaku akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja.
Setelah diwawancarai Petugas, akhirnya mobil dan Penumpang tersebut diamankan ke Sat Polairud guna pemeriksanaan lebih lanjut.

Para Korban dijanjikan akan mendapatkan Gaji sebesar Rp 6 – 8 Juta per bulannya dan akan dipotong Rp.1 juta sebagai cicilan dari total biaya Keberangkatan sebesar Rp.10 juta.

Selanjutnya, Polres Bengkalis menyerahkan 8 orang korban kepada BP3MI untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing sesuai dengan domisilinya.

(KP-065).

Sumber : Humas Polres Bengkalis

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB