2 Pelaku Pembunuh Pedagang Ayam Goreng Berhasil Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jaya dan Tim Reskrim Polres Mentro Bekasi

- Redaktur

Sabtu, 18 Februari 2023 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan tim Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap 2 pelaku pembunuhan terhadap ibu pedagang ayam goreng di Bekasi.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap seorang pedagang ayam goreng Mahendra Intan Melinda (29) di rumahnya, Kampung Kumajing RT003/06, Desa Sukainah, Sukakarya, Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, pada Kamis (16/2/2023).

“Kami akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motifnya apa ? Karena tidak ada penyesalan tersangka saat diperiksa,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/2/2023).

Menurut Hengki, dua pelaku HK (21) dan MA (15) baru bekerja lima hari ditempat korban.

“Keduanya baru kerja 5 hari.Tapi di hari ketiga, sudah merencanakan pembunuhan. Pengakuan sementara, pelaku sakit hati masalah gaji,” terang Hengki.

Lanjut Hengki, korban tewas dipukul oleh pelaku HK dengan menggunakan tabung gas 3 kg, sebanyak tiga kali dibagian kepala.

“Sedangka tersangka MA turut menbantu dengan cara memegang kaki korban,” ujar Hengki.

Hengki mengungkapkan, korban sempat berteriak minta tolong sebelum tewas. Kemudian pelaku HK menyekap mulut korban.

“Warga yang mendengar teriakan korban sempat mendatangi rumah korban. Namun, pelaku mengaku korban berteriak karena ada ular. Sehingga warga kembali pulang,” ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, usai membunuh kedua pelaku kabur sambil membawa kabur anak korban berinisial A yang berusia 1 tahun 7 bulan.

“Kami menemukan anak korban berada di sebuah pos ronda yang ada di Subang, Jabar.
Pelaku berniat ke Jogjakarta karena kehabisan ongkos, lalu menaruh anak korban di pos ronda. Pelaku meletakkan bayi di TKP pos ronda dengan harapan ada yang mengambil,” papar Hengki.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365, Pasal 76F junto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

(ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru