*Asmara Terlarang Berujung Maut*

- Redaktur

Senin, 27 Februari 2023 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu – Riau || Sangkakala7.tv
Kisah Asmara terlarang antara PA (28) dan PM (61) berujung Maut. Korban PM yang berprofesi sebagai penjual ayam potong ditemukan sudah tak bernyawa(tewas) dengan posisi telentang di Kebun Sawit warga di Kelurahan Kepenuhan, Kecamatan Kepenuhan, Rokan hulu oleh seorang warga setempat inisial S (Saksi) yang hendak mencari Brondolan Sawit, pada Rabu (22/2/2023) lalu.

Sontak saja, penemuan mayat tersebut menghebohkan masyarakat sekitar. Setelah mendapatkan informasi, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP. D.Raja Napitupulu, S.I.K.,MH bersama Kapolsek Kepenuhan IPTU. Anra Nosa, SH dan anggotanya langsung turun Ke TKP, guna mengamankan TKP, olah TKP dan selanjutnya membawa Jenazah PM ke RS.Bhayangkara Polda Riau guna autopsi.

Tak berselang lama, dari autopsi dan hasil penyelidikan dan pengembangan Polisi, kemudian korban diketahui bernama Ponti Mulyanto (61) itu, diduga tewas dibunuh oleh 3 (tiga) orang pelaku, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dengan peran yang berbeda.

“Setelah menerima hasil autopsi, pihak kita langsung melakukan penyelidikan secara mendalam. Dan, dari hasil itu, kita menetapkan tiga orang tersangka, 2 perempuan inisial PA dan YY dan 1 laki-laki inisial BP.
Untuk ketiga tersangka, kita terapkan pasal 338 jo pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan. Sementara, Untuk Motifnya sendiri belum bisa kita uraikan disini, ” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP.D.Raja Napitupulu,S.I.K., MH yang didampingi oleh Kapolsek Kepenuhan, Kasi Pidum dan Kanit BKO Polres Rohul saat gelar konferensi Press di halaman Mako Polres Rohul, Senin (27/2/2023) pagi.

“Kronologisnya adalah Antara Pelaku PA dan Korban PM sudah saling kenal dan masih satu Desa, sebelumnya Pelaku dan Korban juga pernah melakukan Hubungan Badan di rumah YY.
Awalnya, mereka komunikasi lewat HP dan sepakat ketemu di suatu tempat. Setelah bertemu, keduanya menuju ke arah kebun sawit warga sekitar (TKP-red). Sesampainya di TKP, mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri, dan melakukan adegan-adegan tertentu. PM menjanjikan semua hutang PA akan dilunasi dan akan diberikan uang satu jutaan kepada PA agar menuruti kemauan PM.
Lalu, keduanya sepakat dan melakukan hubungan intim lagi. Namun, Korban (PM) yang sudah Tua itu tiba tiba pingsan saat melakukan hubungan terlarang itu. Merasa Panik, lalu PA menghubungi YY dan BP. Kemudian, YY dan BP diduga terlibat turut membantu PA melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk mengelabui petugas, Pelaku ikut menyaksikan sendiri proses olah TKP Polisi pasca peristiwa tersebut. Namun, dari hasil lidik dan pengembangan kasus tersebut, Polres Rohul berhasil mengungkap kasus itu, dan menetapkan ketiga orang tersangka, serta menyita alat komunikasi (HP) tersangka/Pelaku, mengamankan 3 unit Sepeda Motor Korban dan pelaku, dan menyita BB lainnya, berupa Celana Dalam dan Pakaian, ” Papar AKP Raja kepada puluhan awak Media.

(KP-065)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB