KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Kepala Sekolah SD Negeri Sriamur 02 Tambun Utara Kabupaten Bekasi, diduga kuat melakukan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020/2021. Berdasarkan laporan online yang dilakukan oleh SD Negeri Sriamur 02 Tambun Utara, bahwa penggunaan Dana Bos diduga tidak sesuai dengan juknis dan juklak.
Pada tahun 2020 SD Negeri Sriamur 02 Tambun Utara menerima dana Bos tahap 1 sebesar Rp150.390.000. tahap 2 Rp200.520.000. dan tahap 3 Rp 144.720.000. dengan total Rp495.630.000. Sementara pada tahun 2021 SD Negeri Sriamur 02 Tambun Utara menerima dana Bos tahap 1 sebesar Rp 157.020.000. tahap 2 Rp209.720.000. dan tahap 3 Rp144.648 .000. dengan total Rp511.388.000.
Dari laporan penggunaan yang dilaporkan SD Negeri Sriamur 02 Tambun Utara ada beberapa kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan Permendikbud No 19 Tahun 2020, sebagai bentuk Perubahan atas Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.

Adapun kegiatan yang dimaksud seperti:
Biaya Pengembangan Perpustakaan pada tahun 2020 sebesar Rp90.210.000., dan tahun 2021 Rp92.455.800. Biaya Ekskul tahun 2020 sebesar Rp44.728.000., dan tahun 2021 Rp692.300. Biaya Administrasi sekolah tahun 2020 sebesar Rp70.899.000.,dan tahun 2021 Rp58.839.000. Biaya Pemeliharaan/Perawatan sekolah pada tahun 2020 sebesar Rp116.825.800.,dan tahun 2021 Rp 116.847.100. Biaya alat multi media sekolah pada tahun 2021 sebesar Rp75.674.000. Biaya pembayaran Honor pada tahun 2020 sebesar Rp107.100.000.,dan tahun 2021 Rp84.700.000.
Melihat besaran biaya yang digunakan untuk kegiatan tersebut, dimana seluruh sekolah diwajibkan belajar secara online atas anjuran Pemerintah Pusat, yang didukung dengan pemberian paket kuota internet kepada Siswa oleh Pemerintah Pusat.
Dari hasil investigasi media Sangkakala7.tv- bahwa SD Negeri Sriamur 02 Tambun Utara tersebut tampak kumuh dan tidak terawat, pintu kamar mandi rusak, pagar belakang rusak,,patut dipertanyakan kemana biaya perawatan sekolah ??

Dalam hal ini diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan Pemeriksaan, apakah dana tersebut benar digunakan untuk kepentingan sekolah atau kepentingan pribadi..?
Pemerintah Pusat juga menghimbau agar dimasa Pandemi Covid-19 ini jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk memperkaya diri.
Ketika salah satu awak media Sangkakala7.tv- mencoba mengirimkan pesan singkat kepada Kepala Sekolah SD Negeri Sriamur 02 Tambun Utara melalui atau lewat WhatsApp (WA) di nomor 0813149xxxxx untuk mendapatkan keterangan yang benar,namun tidak ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.
(R-002)







