Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Pelaku Ranmor Lintas Provinsi

- Redaktur

Rabu, 17 Mei 2023 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Puluhan bandit spesialis pencurian sepeda motor lintas Provinsi dan Kota/Kabupaten yang kerap meresahkan warga Kabupaten Bekasi berhasil di ringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, Sebanyak 22 orang pelaku yang terdiri dari pelaku pencurian, penadah hingga penyedia jasa angkutan yang diringkus.

Para pelaku berhasil diamankan setelah beraksi di 5 (lima) lokasi, di antaranya ; Wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Cibitung, dan Tambun.

“Ini kejadian TKP ada di 5 lokasi, kemudian ada laporan dan ada informasi dari masyarakat maupun dari korban, kemudian Kanit Reskrim dibawah perintah Kapolsek beserta Tim Reskrim melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan barulah didapatkan titik terang pengungkapan kasus yang dimaksud,” ujar Twedi saat konfrensi pers di halaman Polsek Cikarang Barat, Rabu (17/5/23).

Dari 22 pelaku tersebut memiliki peran masing-masing, 5 orang eksekutor pelaku pencurian sepeda motor, 11 orang sebagai pengepul atau penadah, serta 2 orang penjual ke daerah, dan 3 orang penyedia jasa dan pengemudi angkutan barang-barang curian tersebut.

“Tindak pidana ini terjadi lintas Provinsi dan lintas Kota – Kabupaten, ada beberapa pelaku yang diamankan di Lampung dan ada beberapa pelaku juga yang diamankan di Subang,” kata Twedi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 12 unit kendaraan sepeda motor, 2 unit mobil pick up, dan alat-alat berupa kunci leter T sebagai barang bukti.

Sementara itu, Twedi menghimbau masyarakat pada saat memarkirkan kendaraan nya apabila memang dirasa wilayah yaitu kurang aman dimasukkan ke dalam rumah dan agar berhati-hati dan selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya, dengan menitipkan kepada juru parkir atau pihak keamanan.

Akibat perbuatannya kini para pelaku dijerat berdasarkan perannya masing masing yaitu Pasal 363 ayat 1 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(NSP/ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB