Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Pelaku Ranmor Lintas Provinsi

- Redaktur

Rabu, 17 Mei 2023 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Puluhan bandit spesialis pencurian sepeda motor lintas Provinsi dan Kota/Kabupaten yang kerap meresahkan warga Kabupaten Bekasi berhasil di ringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, Sebanyak 22 orang pelaku yang terdiri dari pelaku pencurian, penadah hingga penyedia jasa angkutan yang diringkus.

Para pelaku berhasil diamankan setelah beraksi di 5 (lima) lokasi, di antaranya ; Wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Cibitung, dan Tambun.

“Ini kejadian TKP ada di 5 lokasi, kemudian ada laporan dan ada informasi dari masyarakat maupun dari korban, kemudian Kanit Reskrim dibawah perintah Kapolsek beserta Tim Reskrim melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan barulah didapatkan titik terang pengungkapan kasus yang dimaksud,” ujar Twedi saat konfrensi pers di halaman Polsek Cikarang Barat, Rabu (17/5/23).

Dari 22 pelaku tersebut memiliki peran masing-masing, 5 orang eksekutor pelaku pencurian sepeda motor, 11 orang sebagai pengepul atau penadah, serta 2 orang penjual ke daerah, dan 3 orang penyedia jasa dan pengemudi angkutan barang-barang curian tersebut.

“Tindak pidana ini terjadi lintas Provinsi dan lintas Kota – Kabupaten, ada beberapa pelaku yang diamankan di Lampung dan ada beberapa pelaku juga yang diamankan di Subang,” kata Twedi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 12 unit kendaraan sepeda motor, 2 unit mobil pick up, dan alat-alat berupa kunci leter T sebagai barang bukti.

Sementara itu, Twedi menghimbau masyarakat pada saat memarkirkan kendaraan nya apabila memang dirasa wilayah yaitu kurang aman dimasukkan ke dalam rumah dan agar berhati-hati dan selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya, dengan menitipkan kepada juru parkir atau pihak keamanan.

Akibat perbuatannya kini para pelaku dijerat berdasarkan perannya masing masing yaitu Pasal 363 ayat 1 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(NSP/ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru