Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Pelaku Ranmor Lintas Provinsi

- Redaktur

Rabu, 17 Mei 2023 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Puluhan bandit spesialis pencurian sepeda motor lintas Provinsi dan Kota/Kabupaten yang kerap meresahkan warga Kabupaten Bekasi berhasil di ringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, Sebanyak 22 orang pelaku yang terdiri dari pelaku pencurian, penadah hingga penyedia jasa angkutan yang diringkus.

Para pelaku berhasil diamankan setelah beraksi di 5 (lima) lokasi, di antaranya ; Wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Cibitung, dan Tambun.

“Ini kejadian TKP ada di 5 lokasi, kemudian ada laporan dan ada informasi dari masyarakat maupun dari korban, kemudian Kanit Reskrim dibawah perintah Kapolsek beserta Tim Reskrim melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan barulah didapatkan titik terang pengungkapan kasus yang dimaksud,” ujar Twedi saat konfrensi pers di halaman Polsek Cikarang Barat, Rabu (17/5/23).

Dari 22 pelaku tersebut memiliki peran masing-masing, 5 orang eksekutor pelaku pencurian sepeda motor, 11 orang sebagai pengepul atau penadah, serta 2 orang penjual ke daerah, dan 3 orang penyedia jasa dan pengemudi angkutan barang-barang curian tersebut.

“Tindak pidana ini terjadi lintas Provinsi dan lintas Kota – Kabupaten, ada beberapa pelaku yang diamankan di Lampung dan ada beberapa pelaku juga yang diamankan di Subang,” kata Twedi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 12 unit kendaraan sepeda motor, 2 unit mobil pick up, dan alat-alat berupa kunci leter T sebagai barang bukti.

Sementara itu, Twedi menghimbau masyarakat pada saat memarkirkan kendaraan nya apabila memang dirasa wilayah yaitu kurang aman dimasukkan ke dalam rumah dan agar berhati-hati dan selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya, dengan menitipkan kepada juru parkir atau pihak keamanan.

Akibat perbuatannya kini para pelaku dijerat berdasarkan perannya masing masing yaitu Pasal 363 ayat 1 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(NSP/ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru