KEMENDAGRI Memerintahkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Segera Menindak Lanjuti Hasil PTUN Bandung

- Redaktur

Selasa, 13 Juni 2023 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Babak baru sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mulai terkuak. Setelah sebelumnya proses pemilihan Kepala Desa tersebut digugat oleh Solihin Muhtar, salah satu calon Kepala Desa.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa secara resmi mengeluarkan surat yang memerintahkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk segera menindak lanjuti hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung bernomor 128/PEN.EKS/2018/PTUN-BDG.

Dalam surat tertanggal 17 Oktober 2022 yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Yusharto Huntoyungo itu, ada 3 arahan yang harus dilaksanakan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dalam menjalankan putusan pengadilan tersebut, sesuai dengan surat yang dikirimkan Sekda Kabupaten Bekasi dengan nomor Pm.05.01/3973-DPMDI2022.

1. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam hal putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, diminta kepada Saudara untuk menjalankan seluruh
putusan Pengadilan termasuk dalam pemberhentian Kepala Desa a.n. Iwan Handoko, S.H. sebagai Kepala Desa Serang dan melaksanakan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Kepala Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021, dengan tetap menjaga Stabilitas dan Kondusifitas Daerah dan surat ini tidak dapat dijadikan yurisprudensi bagi Desa, Kabupaten/Kota dan Provinsi lain di seluruh Indonesia.

3. Selanjutnya teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang Kepala Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pemilihan kepala desa (pilkades) serentak termasuk pembiayaan
pelaksanaan pemilihan ulang yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Terkait hal tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengaku telah meminta arahan secara tertulis dengan keterbatasan APBD Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Sudah, kita bersurat ke Kemendagri, karena tidak ada anggaran jadi kita minta arahan dari Kemendagri dan Kemendes, Iya perintah makanya kita konsultasikan Kemendagri perintah pengadilan negeri tapi anggarannya tidak ada,” jelas Dani saat ditemui di acara Lebaran Bekasi, Sabtu (10/6/23).

Nantinya, kata Dani, pelaksanaan eksekusi dari putusan pengadilan tersebut, bergantung pada langkah yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Solusinya seperti apa, ya tergantung nanti arahan dari Kemendagri,” ungkap Dani.

Sementara itu, Solihin Muhtar selaku salah satu calon kades yang menggugat dari proses pilkades yang digelar beberapa tahun lalu itu, menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dinilai lamban melaksanakan putusan PTUN Bandung atas kemenangan gugatannya.

“Menyikapi putusan PTUN Bandung, yang mana sudah sampai tahap di Mahkamah Agung, bahkan yang terakhir PK, tapi dimana Pemkab tetap tidak mau menjalankan putusan pengadilan itu,” tegas Solihin, Senin (12/6/23).

“Kepala Desa sendiri sampai saat ini masih menjabat, padahal sudah ada perintah dari kemendagri melalui surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang mengatakan harus sudah di non aktifkan dari jabatannya,” tutup Solihin.

(ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 22:56 WIB

Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:29 WIB

Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:31 WIB

Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan

Berita Terbaru