Rohul – Riau || Sangkakala7.tv
Ketua Dewan Pimpinan Cabang – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC-LSM PENJARA) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Asep Susanto,S.H mendesak Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK., M.H untuk menertibkan seluruh Galian C di wilayah hukum Kabupaten Rohul yang tidak berizin (Ilegal), Rabu (14/6/2023).
Hal tersebut dikatakannya, menyikapi maraknya aktivitas yang diduga kegiatan Ilegal penambangan Galian C di Kabupaten Rohul yang sudah menjadi Rahasia umum.
Ironisnya, pelaku usaha semakin berani, meski tidak mengantongi izin penambangan resmi.
Kepada Awak Media ini, Asep Susanto mengatakan, apabila aktivitas penambangan galian C ini terus beroperasi dan tidak segera ditertibkan, masalahnya bukan hanya menyangkut kerugian bagi Pemkab Rohul yang tidak mendapatkan uang sepeserpun.
Tetapi, juga dampaknya merusak lingkungan hidup, diantaranya berdampak bagi habitat ekosistem mahluk hidup di Air dan dampak lingkungan masyarakat sekitar akibat dari aktivitas ilegal tersebut.
“Dampak aktivitas penambangan galian C yang dilakukan secara ilegal dan semberaut sangat berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya.
Diantaranya, penambangan Bahan Galian Golongan C (BGGC) berdampak terhadap lingkungan yaitu perubahan DAS atau bentang sungai yang semakin melebar dan dapat berpotensi longsor di sekitar tepi sungai,dan Jalan Desa mengalami kerusakan, dll, pungkas Asep.
“Kami minta Kapolres Rohul, Tindak tegas para pelaku penambangan Galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rambah, dan di Desa Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba Milik Muri, Sogo, Habibi, Mulyadi.
Dan dii Kecamatan Tambusai Milik Normal Harahap Kades Batang Kumu. Ada juga di Kecamatan Tambusai Utara dan Kecamatan Kepenuhan, Desa Kasimang, Kabupaten Rohul, ungkapnya.
Lebih lanjut Asep berharap, Pihak Kepolisian mampu dan punya nyali untuk menindak tegas tanpa pandang bulu, tanpa kompromi terhadap siapapun pengusaha galian C yang tidak mengantongi izin penambangan, selanjutnya harus segera diberi sanksi tegas sebagaimana aturan perundang – undangan yang berlaku, sehingga citra Polri akan Positif di mata masyarakat (Publik).
Seperti diketahui, Aktivitas penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 menyebutkan : “Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Terpisah,Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono,S.I.K., MH dikonfirmasi Wartawan terkait hal diatas lewat aplikasi Whatsappnya pada Rabu (14/6/2023) dan kembali dikonfirmasi pada hari ini, Kamis (15/6/2023) sore belum bersedia atau enggan berkomentar apapun.
(KP-065).







