17.600 Ha Kebun Sawit Terlelang, PT.TBS Gugat BRI, KPKNL Pekanbaru dan PT.KTBM

- Redaktur

Minggu, 7 Januari 2024 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Riau || Sangkakala7.tv
Kabar mengejutkan berhembus dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau. Dikabarkan bahwa, PT.Tri Bakti Sarimas (TBS) menggugat pihak BRI dan sejumlah pihak lainnya terkait Lelang kebun sawit milik PT.TBS yang berada di Kabupaten Kuansing, senilai Rp.1,9 Triliun.

Merasa dirugikan, PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) akhirnya menempuh langkah hukum atas tindakan pelelangan yang sudah laku terjual dan dimenangkan oleh PT.Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) .

Diketahui bahwa PT. KTBM adalah Perusahaan yang terafiliasi dengan Korporasi Raksasa First Resources atau Masyarakat Riau mengenalnya dengan Perusahaan Perkebunan Raksasa dibawah Menejemen PT.Surya Dumai Grup (SDG) yang mempunyai setidaknya ada 20 anak Perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten di Provinsi Riau.

PT.Tri Bakti Sarimas (TBS) yang berbasis di Kuansing ini, melayangkan 2 (dua) gugatan sekaligus. Gugatan pertama telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, (2/1/2024) lalu yang teregister dalam perkara Nomor : 11/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dalam Klasifikasi Perkara perbuatan melawan hukum.

Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Minggu (7/1/2024), PT.TBS dalam gugatannya menggugat 3 (tiga) pihak yakni :  PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero,Tbk sebagai tergugat I. Dan, tergugat II adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, serta tergugat III PT.Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) merupakan perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Namun, pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, PT.TBS juga telah mendaftarkan gugatan pada Jumat, (5/1/2024) lalu.Tapi, dalam gugatan di PTUN Pekanbaru ini, PT.TBS hanya menggugat pihak KPKNL Pekanbaru sebagai pihak termohon. Dimana, gugatannya tercatat dalam register perkara Nomor : 1/G/2024/PTUN.PBR yang masih dalam status pemeriksaan persiapan perkara.

Dalam 2 (dua) gugatan hukumnya tersebut, PT.TBS menunjuk pengacara Dr. Andry Christian sebagai kuasa hukumnya.

Namun, tidak diketahui secara pasti apa penyebab PT.TBS menggugat sejumlah pihak, terkait lelang kebun sawit miliknya.

Isu yang berhembus, diduga kemungkinan kebun sawit milik PT.TBS merupakan agunan kredit di BRI. Namun faktanya, bahwa pada akhir Desember 2023 lalu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru telah mengumumkan berhasil melakukan lelang lahan perkebunan senilai Rp.1,9 Triliun.

KPKNL dalam informasi yang diberitakan tersebut, memang tidak menyebut siapa pemilik awal dan lokasi keberadaan lahan kebun sawit tersebut. KPKNL Pekanbaru hanya menyebut luasan tanah yang dilelang mencapai 176 juta meter persegi atau 17.600 hektare.

Belakangan terkuak, bahwa objek lelang kebun sawit tersebut adalah milik PT.TBS yang terletak di Kabupaten Kuansing, Riau. Dilansir dari laman DJKN, bahwa 17.600 hektare total luasan lahan tersebut tergabung dalam 14 bidang tanah perkebunan.

Pelelangan dilakukan pada Kamis (18/12/2023) lalu. Pihak Penjual lelang adalah PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero,Tbk.

“Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru berhasil melelang 14 bidang tanah perkebunan yang ditawarkan dalam satu paket dengan total luas tanah lebih dari 176 juta M² senilai Rp.1,9 triliun, pada Kamis (28/12/2023) di Pekanbaru,” demikian dikutip DJKN, Sabtu (30/12/2023) lalu.

Proses lelang dipimpin pelelang Erwin Cahyono dan dihadiri pihak penjual dari Kantor Pusat BRI. 1 paket tanah kebun itu ditawarkan dengan cara penawaran open bidding melalui Portal Lelang Indonesia, yakni lelang.go.id.

Kepala KPKNL Pekanbaru, Maulina Fahmilita mengatakan bahwa nilai laku lelang tersebut merupakan pencapaian luar biasa penutup akhir tahun 2023.

“Dari lelang itu, Kami juga berhasil membukukan Rp.76 Miliar sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak,” ujar Maulina.

Maulina mengatakan, proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan melalui lelang.go.id.

“KPKNL Pekanbaru berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan menjaga integritas dalam setiap layanan yang diberikan,” terang Maulina. 

Sayangnya, Media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak KPKNL Pekanbaru tentang lelang yang dilakukan tersebut.

Corporate Communications First Resources, Indah Permata, pihak Perusahaan pemenang lelang yang bermarkas di Singapura itu, belum berhasil dikonfirmasi Wartawan.

Sementara, dari Pihak PT.TBS sendiri maupun dari Pihak BRI belum ada penjelasan atau Klarifikasi terkait gugatan Hukum tersebut.

(KP-065)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru