Spanduk Himbauan “Stop Perjudian” Terpangpang di Sejumlah Lokasi di Taput

- Redaktur

Jumat, 5 April 2024 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Pemerintah Sumatera Utara (Pemprovsu), Kapolda Sumatera Utara dan Tridarma Ekakarya (TNI) membuat spanduk imbauan Stop Aktivitas Judi di 15 Kecamatan, Tapanuli Utara (Taput), salah satu spanduk dipasang di sekitaran Polsek Siborongborong.

Dalam spanduk tersebut terdapat kalimat ‘’Barang siapa yang bertindak sebagai bandar judi, menawarkan, memberikan kesempatan dan atau menyediakan tempat untuk kegiatan perjudian diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara’’.

“Imbauan itu agar para bandar judi jangan melakukan dan tindakan yang melawan hukum, karena setiap pelaku judi akan diancam hukuman 10 tahun pencara,” ujar Kapolsek Siborongborong, AKP S Purba, Jumat (5/4/24).

Kapendam I/BB Tegaskan Oknum TNI Tak Bisa Bekingi Judi di Taput, dipasangnya spanduk larangan judi itu mendapat dukungan dari warga.

“Kita mendukung agar judi togel dibasmi dari Kabupaten Tapanuli Utara yang semakin hari semakin marak,” ujar T Nababan dan E Lumbantoruan.

Pantauan Media di Kecamatan Siborongborong, aktivitas judi masih dilakukan meski dipasangnya spanduk larangan judi, tanpa dibarengi dengan tindakan dari aparat penegak hukum (APH).

Judi tebak angka ini tidak menjadi rahasia umum lagi, yang seakan-akan luput dari tindakan Aparat Penegak Hukum (APH).

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru