Polres Tapanuli Utara Berhasil Meringkus 2 Pengguna Sabu

- Redaktur

Jumat, 12 April 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Komitmen Polres Tapanuli Utara untuk mengkikis habis narkoti di wilayah Taput tidak main- main.

Hal ini terbukti, dalam 1 (satu) minggu di bulan Maret 2024, satuan Reserse Narkotika Polres Taput sudah berhasil menangkap 3 orang pengguna narkotika secara berturut-turut.

Untuk kali ini, pada Senin 11 /3/2024 sekira pukul 13.00 wib, 2 tersangka pengguna narkoba yakni Dedy Irawan ( 35 ) warga Jl.Karet 4 No.8, Lingkungan 07 Mangga, Medan Tuntungan dan Yudy Novanda (40) warga Jl.Raja Johanes Hutabarat, Kelurahan Hutatoruan X, Tarutung, Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan, kedua tersangka merupakan kuli bangunan di Taput.

Mereka ditangkap dari lokasi dimana saat mereka bekerja sebagai kuli bangunan di Kelurahan Hutatoruan X Tarutung.

Penangkapan keduanya berhasil dilakukan atas informasi yang diperoleh Kapolsek Sipoholon AKP Remond B. Hall dari masyarakat sekitar, dimana kedua bekerja sebagai kuli bangunan.

Informasi tersebut dilidik kebenarannya setelah akurat, lalu Kapolsek menjalin kerjasama dengan Sat Reskrim narkoba Polres Taput lalu keduanya pun di tangkap.

Saat itu mereka bertiga dilokasi namun 1 orang sempat melarikan diri atas nama Heri.

Ketika tim mengamankan keduanya, lalu menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan Dedy Irawan.

Setelah di periksa di unit narkoba, keduanya mengakui kalau mereka baru selesai mengkonsumsi narkoba bertiga dan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu yang di temukan dari tangan Dedy Irawan, itu untuk di konsumsi lagi nantinya.

Mereka mengakui kalau narkoba tersebut di bawa oleh temanya Heri dan mereka tidak tahu dari mana dibelinya.

Barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas yaitu1 ( Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,04 Gr, 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru dan 1 (satu) buah pipa kaca.

Saat ini heri masih pengejaran petugas sedangkan keduanya masih diperiksa untuk pengembangan.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru