TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Polisi menangkap pria berinisial JH (34) di loket Bus Kota Pematangsiantar, JH pelaku pencurian 10 HP ditangkap usai membobol toko ponsel yang ada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/4). Untuk pelapor bernama Serena Aprita Kartini (24) selaku karyawan toko ponsel.
“Saat kejadian, pelaku masuk ke toko ponsel dengan merusak asbes toko, memanjat dan masuk ke dalam toko mengambil 10 unit handphone lalu pergi meninggalkan lokasi,” kata Ernis, pada Senin (15/4/2024).
Setelah itu, pelaku menjual satu unit handphone kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Tarutung dengan harga Rp 600 ribu, uang hasil penjualannyapun dipakai pelaku untuk beranjak ke Kota Pematangsiantar.
Tak lama, Aprita mendapati toko ponselnya dibobol maling langsung mengadu ke pihak kepolisian, selanjutnya Polisi melakukan proses penyelidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi serta kamera CCTV.
Berdasarkan informasi dan petunjuk, Polisi mengejar tempat pelarian pelaku, “akhirnya pelaku ditangkap di loket Bus Intra, Kota Siantar dengan barang bukti 9 unit handphone serta uang tunai Rp 197.000 pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Belakangan diketahui, pelaku merupakan residivis yang berulang kali masuk penjara dengan kasus pencurian.
Terakhir kali, pelaku keluar dari penjara pada Rabu (10/4/2024), atas kasus pencurian yang membuatnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
“Kini, pelaku ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP, diancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.
(Tohap Simaremare)







