Polisi Ringkus 2 Pecandu Ganja di Siborongborong

- Redaktur

Selasa, 16 April 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus 2 pengguna narkotika jenis ganja di Kecamatan Siborongborong, Senin (15/4/24) malam.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan kedua pria yang ditangkap adalah Oktony Gomgom Abram Hutasoit ( 23 ) dan Wanto Rifaldi Lumbantoruan (25), masing-masing warga Lumban Dolok, Desa Silait-lait dan Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong.

“Keduanya di tangkap dari Jalan Sadar Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput Senin (15/4/24) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Baringbing dalam keterangannya, Selasa (16/4/24).

Dari kedua pria itu Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket ganja, satu linting rokok berisi ganja yang sudah dibakar, serta topi warna coklat.

“Penangkapan keduanya dilakukan atas informasi yang beredar di kalangan masyarakat, bahwa keduanya sudah sering mengisap ganja sambil minum tuak di sebuah warung di TKP,” ungkapnya.

Menindaklanjut informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan, setiba di warung tuak dimaksud, Polisi mencium aroma asap ganja dari arah kedua tersangka dan tak membuang waktu, Polisi segera menggeledah keduanya.

“Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja di temukan dari kantong celana tersangka Wanto Rifaldi Lumbantoruan dan dari dalam topi tersangka Oktony Gomgom Abram Hutasoit,” selanjutnya, kedua pria itu diboyong ke Mapolres Taput, beber Barimbing.

Saat pemeriksaan di kantor Polisi, kedua pun mengakui kepemilikan ganja tersebut yang dibeli dari Balige dari sesorang.

“Mereka dengan penjual ganja tersebut di Balige bertemu saat sedang minum tuak di warung dan saat itu ada yang menjual ganja dan dibeli,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB