Polisi Ringkus 2 Pecandu Ganja di Siborongborong

- Redaktur

Selasa, 16 April 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus 2 pengguna narkotika jenis ganja di Kecamatan Siborongborong, Senin (15/4/24) malam.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan kedua pria yang ditangkap adalah Oktony Gomgom Abram Hutasoit ( 23 ) dan Wanto Rifaldi Lumbantoruan (25), masing-masing warga Lumban Dolok, Desa Silait-lait dan Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong.

“Keduanya di tangkap dari Jalan Sadar Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput Senin (15/4/24) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Baringbing dalam keterangannya, Selasa (16/4/24).

Dari kedua pria itu Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket ganja, satu linting rokok berisi ganja yang sudah dibakar, serta topi warna coklat.

“Penangkapan keduanya dilakukan atas informasi yang beredar di kalangan masyarakat, bahwa keduanya sudah sering mengisap ganja sambil minum tuak di sebuah warung di TKP,” ungkapnya.

Menindaklanjut informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan, setiba di warung tuak dimaksud, Polisi mencium aroma asap ganja dari arah kedua tersangka dan tak membuang waktu, Polisi segera menggeledah keduanya.

“Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja di temukan dari kantong celana tersangka Wanto Rifaldi Lumbantoruan dan dari dalam topi tersangka Oktony Gomgom Abram Hutasoit,” selanjutnya, kedua pria itu diboyong ke Mapolres Taput, beber Barimbing.

Saat pemeriksaan di kantor Polisi, kedua pun mengakui kepemilikan ganja tersebut yang dibeli dari Balige dari sesorang.

“Mereka dengan penjual ganja tersebut di Balige bertemu saat sedang minum tuak di warung dan saat itu ada yang menjual ganja dan dibeli,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru