Polisi Ringkus 2 Pecandu Ganja di Siborongborong

- Redaktur

Selasa, 16 April 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus 2 pengguna narkotika jenis ganja di Kecamatan Siborongborong, Senin (15/4/24) malam.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan kedua pria yang ditangkap adalah Oktony Gomgom Abram Hutasoit ( 23 ) dan Wanto Rifaldi Lumbantoruan (25), masing-masing warga Lumban Dolok, Desa Silait-lait dan Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong.

“Keduanya di tangkap dari Jalan Sadar Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput Senin (15/4/24) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Baringbing dalam keterangannya, Selasa (16/4/24).

Dari kedua pria itu Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket ganja, satu linting rokok berisi ganja yang sudah dibakar, serta topi warna coklat.

“Penangkapan keduanya dilakukan atas informasi yang beredar di kalangan masyarakat, bahwa keduanya sudah sering mengisap ganja sambil minum tuak di sebuah warung di TKP,” ungkapnya.

Menindaklanjut informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan, setiba di warung tuak dimaksud, Polisi mencium aroma asap ganja dari arah kedua tersangka dan tak membuang waktu, Polisi segera menggeledah keduanya.

“Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja di temukan dari kantong celana tersangka Wanto Rifaldi Lumbantoruan dan dari dalam topi tersangka Oktony Gomgom Abram Hutasoit,” selanjutnya, kedua pria itu diboyong ke Mapolres Taput, beber Barimbing.

Saat pemeriksaan di kantor Polisi, kedua pun mengakui kepemilikan ganja tersebut yang dibeli dari Balige dari sesorang.

“Mereka dengan penjual ganja tersebut di Balige bertemu saat sedang minum tuak di warung dan saat itu ada yang menjual ganja dan dibeli,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru