Bikin HOAX Terkait Putusan MK, Pria Warga Riau Ditangkap Polisi

- Redaktur

Kamis, 18 April 2024 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Riau || Sangkakala7.tv
Apes nian nasib seorang Warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau ini. Ia harus menerima akibat perbuatan nya sendiri. Pria paruh baya itu, Nekat melakukan perbuatan melawan hukum, yakni, memanipulasi narasi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Gugatan/Sengketa Pemilu 2024.

Apes bagi Muhammad Arif (32 thn) . Arif harus berhadapan dengan proses hukum karena, konten HOAX di laman Medsosnya.

Arif diduga memasukkan suara yang bukan suara Hakim MK. Kemudian, menambahkan tulisan “Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja”. Dan, Video tersebut diposting kembali ke akun TikTok @arif92_8.

Akhirnya, Arif ditetapkan sebagai tersangka, karena memanipulasi Video pembacaan putusan sidang di Mahkamah Konstitusi.

Narasi yang ditambahkan pelaku bernuansa provokatif. Dalam narasinya, disebutkan bahwa Hakim mengabulkan permohonan pasangan Capres 01 dan 03 serta mendiskualifikasi kemenangan pasangan 02 (Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka) pada Pemilu 2024.

Terkuaknya Hal itu, berawal dari hasil pantauan Patroli Siber Bareskrim Polri. Kemudian, diteruskan ke Polda Riau untuk ditindaklanjuti Subdit V Reskrimsus yang dikomandoi Kompol Fajri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti serta hasil pemeriksaan ahli, diketahui pemilik Akun Tiktok @arif92_8 berada di Kabupaten Rohil,Riau, ” ucap DirReskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dalam keterangannya kepada awak Media, Rabu (17/4/2024) di Pekanbaru.

Selanjutnya, Kasubdit V Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri dan anak buahnya kemudian mencari keberadaan Pelaku dan menangkapnya.

“Pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka patut diduga memanipulasi suara tersebut bukan suara asli hakim MK,” Ujar Kombes Pol. Nasriadi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan Video tersebut dari TikTok milik orang lain.

“Tersangka memposting ulang video tersebut dengan menambahkan Caption “Selamat Kepada Pendukung 02 Jogetin Aja,” Jelas Nasriadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal itu menyebut, setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah – olah data yang otentik.

“Ancaman hukumannya di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp.12 miliar,” tegas Nasriadi.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone merek Oppo A5s, warna hitam, dengan nomor imei 1 : 861139044730475, Imei 2 : 861139044730467, serta akun Tiktok @arif92_8. Pelaku berhasil ditangkap Polisi tanpa perlawanan.

(KP-065)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru