Bikin HOAX Terkait Putusan MK, Pria Warga Riau Ditangkap Polisi

- Redaktur

Kamis, 18 April 2024 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Riau || Sangkakala7.tv
Apes nian nasib seorang Warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau ini. Ia harus menerima akibat perbuatan nya sendiri. Pria paruh baya itu, Nekat melakukan perbuatan melawan hukum, yakni, memanipulasi narasi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Gugatan/Sengketa Pemilu 2024.

Apes bagi Muhammad Arif (32 thn) . Arif harus berhadapan dengan proses hukum karena, konten HOAX di laman Medsosnya.

Arif diduga memasukkan suara yang bukan suara Hakim MK. Kemudian, menambahkan tulisan “Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja”. Dan, Video tersebut diposting kembali ke akun TikTok @arif92_8.

Akhirnya, Arif ditetapkan sebagai tersangka, karena memanipulasi Video pembacaan putusan sidang di Mahkamah Konstitusi.

Narasi yang ditambahkan pelaku bernuansa provokatif. Dalam narasinya, disebutkan bahwa Hakim mengabulkan permohonan pasangan Capres 01 dan 03 serta mendiskualifikasi kemenangan pasangan 02 (Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka) pada Pemilu 2024.

Terkuaknya Hal itu, berawal dari hasil pantauan Patroli Siber Bareskrim Polri. Kemudian, diteruskan ke Polda Riau untuk ditindaklanjuti Subdit V Reskrimsus yang dikomandoi Kompol Fajri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti serta hasil pemeriksaan ahli, diketahui pemilik Akun Tiktok @arif92_8 berada di Kabupaten Rohil,Riau, ” ucap DirReskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dalam keterangannya kepada awak Media, Rabu (17/4/2024) di Pekanbaru.

Selanjutnya, Kasubdit V Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri dan anak buahnya kemudian mencari keberadaan Pelaku dan menangkapnya.

“Pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka patut diduga memanipulasi suara tersebut bukan suara asli hakim MK,” Ujar Kombes Pol. Nasriadi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan Video tersebut dari TikTok milik orang lain.

“Tersangka memposting ulang video tersebut dengan menambahkan Caption “Selamat Kepada Pendukung 02 Jogetin Aja,” Jelas Nasriadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal itu menyebut, setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah – olah data yang otentik.

“Ancaman hukumannya di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp.12 miliar,” tegas Nasriadi.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone merek Oppo A5s, warna hitam, dengan nomor imei 1 : 861139044730475, Imei 2 : 861139044730467, serta akun Tiktok @arif92_8. Pelaku berhasil ditangkap Polisi tanpa perlawanan.

(KP-065)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru