Dua Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Amankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur

- Redaktur

Sabtu, 27 April 2024 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.rv
Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Setia Darma, Kelurahan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis 25 April 2024.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, IPTU Arnandha menjelaskan, anggota Reskrim Polsek Cikarang Timur menerima adanya laporan informasi dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan narkotika wilayah Kabupaten Bekasi di sekitar Jalan Raya Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, dan Jalan Setia Darma Kelurahan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Jadi, Setelah adanya informasi saya bersama tim Opsnal Polsek Cikarang Timur, melakukan penelusuran di daerah tersebut. Pada pukul 18.00 WIB saat sedang melakukan penelusuran di sekitar TKP,  anggota Opsnal melihat ada 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop warna Putih dengan gelagat mencurigakan terlihat mencari sesuatu atau seseorang dan terlihat memegang barang di tangannya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, IPTU Arnandha saat di temui, Sabtu, 27/04/2024.

Kemudian, Pada saat kami menghampiri dan menanyakan keberadaan orang tersebut di TKP, orang tersebut hendak melarikan diri dan sempat membuang barang yang diduga narkotika ke pinggir jalan ke selokan, namun berhasil diamankan,” beber Arnandha.

Lalu, Usai diamankan dan ditanyakan maksud dan tujuan kedua orang tersebut di TKP, yang diketahui berinisial (W) dan (A) akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya orang tersebut berikut barang bukti kami bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut ke polsek Cikarang Timur,” pungkasnya.

Dalam kasus ini kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru