Grebek Lokasi Peredaran Narkoba, Buruh Harian Lepas Diamankan Polisi di Sibolga

- Redaktur

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga.

SIBOLGA, SUMUT || Sangkakala7.tv
Personel Sat Narkoba Polres Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, melakukan penggrebekan lokasi yang diduga peredaran narkoba di Jalan Persatuan, Rawang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa (14/5/2024), sekira pukul 19.30 WIB.

Satu tersangka penyalahguna narkoba berinsial TTP alias J (41), berhasil diamankan. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini merupakan warga Jalan Persatuan, Lingkungan III, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga dilokasi yang diduga menjadi peredaran narkotika.

Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, Ipda Boy Alexander Hutasoit, bersama beberapa personel melakukan penggeledahan di rumah kediaman TTP. Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Selain satu bungkus kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih (sabu) seberat 1 gram, beberapa barang bukti lainnya berhasil diamankan polisi yakni, uang tunai Rp25 ribu, timbangan digital, pipet plastik, mancis gas, pisau lipat, bungkus kotak rokok Luffman, kompeng, gunting, dan beberapa buah plastik klip bening.

“Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” kata Iptu Rahmad R. Hutagaol, Rabu (12/5/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(ZATAM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB