Grebek Lokasi Peredaran Narkoba, Buruh Harian Lepas Diamankan Polisi di Sibolga

- Redaktur

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga.

SIBOLGA, SUMUT || Sangkakala7.tv
Personel Sat Narkoba Polres Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, melakukan penggrebekan lokasi yang diduga peredaran narkoba di Jalan Persatuan, Rawang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa (14/5/2024), sekira pukul 19.30 WIB.

Satu tersangka penyalahguna narkoba berinsial TTP alias J (41), berhasil diamankan. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini merupakan warga Jalan Persatuan, Lingkungan III, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga dilokasi yang diduga menjadi peredaran narkotika.

Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, Ipda Boy Alexander Hutasoit, bersama beberapa personel melakukan penggeledahan di rumah kediaman TTP. Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Selain satu bungkus kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih (sabu) seberat 1 gram, beberapa barang bukti lainnya berhasil diamankan polisi yakni, uang tunai Rp25 ribu, timbangan digital, pipet plastik, mancis gas, pisau lipat, bungkus kotak rokok Luffman, kompeng, gunting, dan beberapa buah plastik klip bening.

“Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” kata Iptu Rahmad R. Hutagaol, Rabu (12/5/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(ZATAM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru