Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak Angkat Bicara Terkait Penebangan Kayu di Desa Rura Julu Dolok Sipoholon

- Redaktur

Jumat, 24 Mei 2024 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara || Sangkakala7.tv
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, memberikan keterangan terkait pemberitaan media; (https://www.utamanews.com/sosial-budaya/Terkait-Penebangan-Kayu-Alam-di-Desa-Rura-Julu-Dolok-Kuat-Dugaan-Tidak-Memiliki-Ijin – https://www.utamanews.com/sosial-budaya/APH-XII-Diduga-Membiarkan-Oknum-Eksploitasi-Hutan-Desa-Rura-Julu).

Pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi.

“Klarifikasi kepada 2 Saksi sudah Pak, rencana Rabu akan ke TKP bersama pihak Kehutanan (KPH XII)”, tulisnya pada pesan WhatsApp Jumat 24/05/2024.

Tindakan yang sigap dan cekatan ini dari pihak Kapolres, selayaknya diapresiasi dengan baik.

Hutan sebagai tempat habitat dan ekosistem lingkungan, juga sebagai tangkapan air dengan sigap dilakukan pihak Polres Taput penjagaan dan penertiban untuk mencegah tindakan ilegal atau perusakan hutan.

Sebelumnya pihak polres Taput mengatakan bahwasanya hasil dari koordinasi dengan pihak KPH XII, lokasi Penebangan Kayu Desa Rura Julu Dolok Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara diterangkan APL, namun hal serupa pihak KPH XII menerangkan pihak yang melakukan aktivitas penebangan dan penjualan kayu bulat ini masih dalam proses pengurusan SIPUHH.

Regulasi yang telah ditetapkan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/99”); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (“PP 10/10”); dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2013 (“Permenhut IPK”).

Menjadi acuan Pemerintah melaksanakan fungsi pengawasan untuk pencegahan terkait pemanfaatan dan fungsi Hutan dari tangan-tangan yang jahat.

Sampai saat ini, dari informasi masyarakat setempat aktivitas penebangan kayu dan angkutan kayu masih berjalan.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB