Belasan Karton Rokok Ilegal Disita, Oknum Bea Cukai Sibolga Diduga Minta Uang Tebusan

- Redaktur

Kamis, 6 Juni 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, Sumut || Sangkakala7.tv Pihak Bea Cukai Madya Pabean C Sibolga berhasil mengamankan 15 karton rokok ilegal di salah satu toko di Jalan Prof M. Hazairin, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Selasa malam (4/6/2024).

Usai menggeledah dan mengamankan belasan kardus rokok ilegal, oknum petugas Bea Cukai Sibolga disebut-sebut meminta uang tebusan senilai ratusan juta rupiah, kepada pelaku usaha rokok ‘haram’ itu.

“Kejadiannya tadi malam. Yang diamankan rokok ilegal sebanyak 15 karton. Informasi yang saya dapatkan, pemilik toko harus membayar denda Rp200 juta ke kas negara jika tidak akan dihukum kurungan,” ujar Rilas Lase, Rabu (5/6/2024).

Terpisah, Humas Kantor Bea Cukai Madya Pabean C Sibolga, Sondy Mangatas Bornok Simanullang, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, membenarkan penindakan 15 karton rokok ilegal di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Benar, Bea Cukai Sibolga telah melakukan penindakan rokok ilegal di salah satu toko. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami akan sampaikan informasi selanjutnya apabila sudah selesai dilakukan pemeriksaan,” kata Sondy.

Terkait dugaan uang tebusan senilai 200 juta rupiah yang diminta pihak Bea Cukai, Sondy menjelaskan jika dalam penanganan pelanggaran cukai, diberlakukan restorative justice dalam bentuk ultimum remedium, sesuai dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022.

“Pelaku diberikan kesempatan untuk membayar denda sebesar tiga kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pembayaran secara transfer menggunakan virtual account ke kas negara, bukan secara cash kepada petugas. Apabila pelaku tidak bersedia membayar, maka pelaku dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” terangnya.

Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Senin, 22 Juni 2026 - 22:56 WIB

Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar

Berita Terbaru

Sosial

3.117 KPM Di KECAMATAN POLLUNG TERIMA BANTUAN PANGAN

Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:35 WIB

Pemerintahan

Delapan Lokasi Tambang Ilegal di Galang Resmi Ditutup

Sabtu, 27 Jun 2026 - 10:37 WIB