Belasan Karton Rokok Ilegal Disita, Oknum Bea Cukai Sibolga Diduga Minta Uang Tebusan

- Redaktur

Kamis, 6 Juni 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, Sumut || Sangkakala7.tv Pihak Bea Cukai Madya Pabean C Sibolga berhasil mengamankan 15 karton rokok ilegal di salah satu toko di Jalan Prof M. Hazairin, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Selasa malam (4/6/2024).

Usai menggeledah dan mengamankan belasan kardus rokok ilegal, oknum petugas Bea Cukai Sibolga disebut-sebut meminta uang tebusan senilai ratusan juta rupiah, kepada pelaku usaha rokok ‘haram’ itu.

“Kejadiannya tadi malam. Yang diamankan rokok ilegal sebanyak 15 karton. Informasi yang saya dapatkan, pemilik toko harus membayar denda Rp200 juta ke kas negara jika tidak akan dihukum kurungan,” ujar Rilas Lase, Rabu (5/6/2024).

Terpisah, Humas Kantor Bea Cukai Madya Pabean C Sibolga, Sondy Mangatas Bornok Simanullang, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, membenarkan penindakan 15 karton rokok ilegal di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Benar, Bea Cukai Sibolga telah melakukan penindakan rokok ilegal di salah satu toko. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami akan sampaikan informasi selanjutnya apabila sudah selesai dilakukan pemeriksaan,” kata Sondy.

Terkait dugaan uang tebusan senilai 200 juta rupiah yang diminta pihak Bea Cukai, Sondy menjelaskan jika dalam penanganan pelanggaran cukai, diberlakukan restorative justice dalam bentuk ultimum remedium, sesuai dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022.

“Pelaku diberikan kesempatan untuk membayar denda sebesar tiga kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pembayaran secara transfer menggunakan virtual account ke kas negara, bukan secara cash kepada petugas. Apabila pelaku tidak bersedia membayar, maka pelaku dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” terangnya.

Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Berita Terbaru