Tabrak Aturan, Pembangunan Tahap 4 Perumahan Griya Hasanah Kalijaya Diduga Belum Mengantongi Izin

- Redaktur

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Selain kompensasi kepada masyarakat yang tidak jelas, Pembangunan tahap 4 Perumahan Griya Hasanah Kalijaya yang ada di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi diduga belum mengantongi izin lingkungan

Kepala Desa Kalijaya Dede Sulaeman mengungkapkan hingga saat ini pihak perumahan griya hasanah sendiri baru menempuh ijin lingkungan hanya seluas 4 hektar pada tahap 1 dan 2. Sedangkan pada tahap 3 dengan luas area 3 hektar dan tahap 4 seluas 16 hektar masih belum ada pengajuannya, namun proses pembangunan terus berjalan.

“Perijinan yang sudah ditempuh perumahan griya hasanah, dari data yang kami miliki hanya ada 4 hektar sedang ini kan sudah tahap 4, perluasannya hampir 16 hektar, 3 hektar di tahap ke tiga, dan ditahap ke empat ini hampir 16 hektar,” ujarnya.

“Harusnya kan per tahap itu mereka mengajukan ijin, harus ada surat permohonan dari mereka, yang tahap 3 hektarnya dari tahap ke 3 harus itu ada, yang tahap ke 4 yang 16 hektar itu kan harusnya ada, yang kita pertanyakan, kenapa itu belum ditempuh tetapi bisa membangun kan gitu.

Apakah ijin nya itu dari atas baru ke bawah ? Kan gak mungkin, biasanya itu kan dari bawah dulu ijin tetangga (lingkungan) segala macem, dampak yang dirasa itu kan oleh masyarakat sekitar,” ujarnya.

Terkait penerima kompensasi akibat dampak adanya aktivitas pembangunan tahap 4 perumahan Griya Hasanah Kalijaya, hingga saat ini belum ada data yang pasti, sehingga menimbulkan stigma negatif yang muncul di pikiran sebagian masyarakat terhadap perusahaan pengembang.

Dede Sulaeman mengaku, pihaknya tidak pernah menerima laporan terkait pemberian kompensasi tersebut, bahkan menurutnya hingga saat ini warga yang rumahnya dilintasi dan terdampak jalan rusak serta berdebu akibat aktivitas dump truk pengangkut tanah dan material alam untuk proyek pembangunan Griya Hasanah Kalijaya terus mempertanyakan tanggung jawab pihak pengembang kepada Pemerintah Desa Kalijaya.

“Memang sudah diberikan tapi kan kenapa tidak lewat pemerintah desa, minimal ada pemberitahuan lah ke pemerintah desa walau pun pemdes gak langsung mengasih langsung ke masyarakat tapi ada perwakilan dari pihak perumahan griya nya ini melapor ke kita,” jelas Dede Sulaeman saat dikonfirmasi, Senin (1/7/24).

“Sudah dibagiin rumah-rumah yang didepan atau rumah warga yang dibelakang kan gitu, yang imbasnya atau efeknya terkait dengan ngebulan tersebut ini kan gak ada sekarang, kita kan gak tau masyarakat mana yang dapat dan mana yang tidak dapat. Jadi simpang siur di masyarakat ini harus diluruskan, cuma kan kalau diajak musyawarah kan lagi-lagi banyak penolakan dari pihak griya hasanah,” lanjutnya.

Bahkan menurut Dede Sulaeman, sumber dana kompensasi tersebut bukan berasal langsung dari dana atau anggaran pengembang, melainkan dari pungutan-pungutan terhadap supplier tanah maupun material alam yang mengirimkan bahan materialnya untuk pembangunan perumahan tersebut.

“Gak jelas ya, menurut informasi katanya lintas-lintas yang pengirim yang kontraktor itu dipotong-potong, PO-PO yang orang kirim harus bayar, satu juta lah untuk 5 mobil. Semenjak itu kan kita konfirmasi ada juga yang langsung di pulangin gitu, itu kan bukti nyata sebenarnya, ada permainan mainan-mainan lain, dan saya yakin ini mainan di lapangan gak sampai ke atas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dede Sulaeman berharap hal tersebut jangan sampai berlarut-larut, pasalnya desakan masyarakat menuntut kompensasi semakin kuat terhadap pemerintah desa, yang pada akhirnya menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap adanya kecurangan pemberian kompensasi “ngebul” oleh Pemdes Kalijaya.

“Ya ini terkait jalan, iya kapan? Kalau nunggu selesaikan kapan mau dirapihinnya? Dan kapan selesainya pembangunan di perumahan griya hasanah sendiri sedangkan bisa 2 sampai 3 tahun, ya minimal adalah upaya perumahan membangun jalan secara bertahap,” tegasnya.

(KB-017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Senin, 22 Juni 2026 - 22:56 WIB

Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:29 WIB

Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Bekasi perkuat UMKM Perikanan Melalui Bazar Produk Olahan

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:54 WIB