Agar Agunan Kembali, KCP BSI Sipirok Diduga Minta Sejumlah Uang Kepada Debitur

- Redaktur

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Photo : Debitur Bank Syariah Indonesia KCP Sipirok, Nurlinde Siregar. (Sangkakala 7/Dzulfadli Tambunan)

TAPSEL, SUMUT || Sangkakala 7
Seorang Nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) komplain. Pasalnya, walau kredit sudah lunas, namun agunan berupa SK Pensiunan janda belum juga dikembalikan. Hal tersebut dialami Nurlinde Siregar (63), warga Desa WEK IV Batangtoru, Tapsel.

Menurutnya, cicilan utang atas nama suaminya (alm Rusli), sudah lunas sejak Juni 2024. Bahkan, gaji pensiunan janda yang sebelum ia terima dari BSI KCP Sipirok, untuk bulan Agustus 2024 telah ia terima dari Taspen Kota Sibolga. Artinya, pengajuan permohonan pemindahan bank penerima yang ia usulkan, telah disetujui.

Namun kenyataannya, pihak BSI KCP Sipirok, belum juga mengembalikan agunan berupa SK Pensiunan alm suaminya. Kondisi ini membuat Nurlinde merasa telah dirugikan oleh pihak BSI Sipirok.

“Walaupun kredit saya sudah lunas, agunan tersebut belum saya terima sampai sekarang,” ujar Nurlinde, Selasa (20/8/2024).

Nurlinde mengungkapkan, pihak BSI Sipirok bersedia mengembalikan agunan, jika ia menyerahkan sisa cicilan sebesar Rp78 juta. Padahal kewajiban tanggungan keseluruhan yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp65 juta. Dan uang tersebut telah dibayarkan melalui Taspen Sibolga.

“Mereka meminta Rp13 juta lagi agar agunan dikembalikan, sehingga total uang yang harus saya bayarkan berjumlah Rp78 juta. Ini kan namanya pemerasan,” tegas Nurlinde.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak BSI Sipirok, Nurlinde akan mengadukan masalah tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selain itu, ia juga akan melaporkan ke kepolisian, atas dasar dugaan penggelapan sebagaimana diatur di dalam Pasal 372 KUHP.

“Akan segera saya laporkan,” sebut mantan Kepala Sekolah berprestasi ini.

Arif Rahman, pegawai BSI KCP Sipirok yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, terkait dugaan permintaan sejumlah uang untuk menebus agunan kredit, belum memberikan tanggapan.

Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas PPPA Tapteng Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:42 WIB

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB