Lagi dan Lagi . . . Tauran Antar Pelajar Menelan Korban Jiwa, Satu Orang Meninggal Dunia

- Redaktur

Jumat, 13 September 2024 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI || Sangkakala 7
Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terjadinya tawuran itu berawal dari Instagram, Kamis 12/09/2024.

Dari jajaran Polres Metro Bekasi bersama Sat Reskrim Polres Metro Bekasi membuat team yang terdiri dari Sat Reskrim, Kanit Jatanras, Kanit Resmob berserta gabungan Polsek Cabang Bungin.

Tawuran pelajar di lokasi TKP Kp. Kepuh RT 17/08, Desa Jayabakti, Kec Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengembangan, pelaku pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 Pkl 14.00 WIB, berdasarkan informasi si pelaku A (15) di Pondok Pesantren Cangkudu Kec. Serang Banten, serta pelaku MH (15) di Kp. Kepuh Rt.17/08 Desa Jayabakti. Kec. Cabang Bungin. Kabupaten Bekasi, dan kedua pelaku sudah diamankan.

Kemudian kedua kelompok bersepakat A (15) dan MH (15) untuk bertemu dengan korban F di Instagram sambil melakukan tawuran bersama temannya. Korban terkena sabetan senjata tajam dari kelompok pelajar lawan.
Korban mengalami luka parah hingga korban meninggal dunia.

Dua orang pelaku MH (15) dan A (15) di tempat berbeda sudah di amankan Unit Reskrim Polsek Cabang Bungin dan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, yang bergerak cepat menangkap ke dua pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pengungkapan kasus kekerasan terhadap tawuran anak sampai meninggal dunia ini merupakan peristiwa tawuran antar pelajar sekolah. Tidak lama kemudian kami dapat mengamankan semua dan pelaku yang melakukan pembacokan yang mengakibatkan meninggalnya korban.

Dua pelaku yang melakukan perjanjian tawuran akan berhadapan dengan hukum, dan akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang per pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76C, Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas Udang Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kedua orang pelaku sedang diproses, dan sudah di penjara, terkait motif kejadian melalui akun Instagramnya masih dalam penyelidikan, rapat koordinasi akan dilakukan untuk menyikapi ini sehingga nanti upaya-upaya pencegahan ke depannya dapat berjalan efektif.

Kita harapkan bersama, kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali baik di wilayah Bekasi maupun di daerah lain. Dua pelaku ini terancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” terang AKBP Saufi Salamun.

(ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Kejari Toba Eksekusi Lahan Terkait Perkara Korupsi Ganti Rugi Tanah di Desa Parparean II
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:02 WIB

Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige

Berita Terbaru