KABUPATEN BEKASI || Sangkakala 7
Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terjadinya tawuran itu berawal dari Instagram, Kamis 12/09/2024.
Dari jajaran Polres Metro Bekasi bersama Sat Reskrim Polres Metro Bekasi membuat team yang terdiri dari Sat Reskrim, Kanit Jatanras, Kanit Resmob berserta gabungan Polsek Cabang Bungin.
Tawuran pelajar di lokasi TKP Kp. Kepuh RT 17/08, Desa Jayabakti, Kec Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengembangan, pelaku pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 Pkl 14.00 WIB, berdasarkan informasi si pelaku A (15) di Pondok Pesantren Cangkudu Kec. Serang Banten, serta pelaku MH (15) di Kp. Kepuh Rt.17/08 Desa Jayabakti. Kec. Cabang Bungin. Kabupaten Bekasi, dan kedua pelaku sudah diamankan.
Kemudian kedua kelompok bersepakat A (15) dan MH (15) untuk bertemu dengan korban F di Instagram sambil melakukan tawuran bersama temannya. Korban terkena sabetan senjata tajam dari kelompok pelajar lawan.
Korban mengalami luka parah hingga korban meninggal dunia.
Dua orang pelaku MH (15) dan A (15) di tempat berbeda sudah di amankan Unit Reskrim Polsek Cabang Bungin dan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, yang bergerak cepat menangkap ke dua pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pengungkapan kasus kekerasan terhadap tawuran anak sampai meninggal dunia ini merupakan peristiwa tawuran antar pelajar sekolah. Tidak lama kemudian kami dapat mengamankan semua dan pelaku yang melakukan pembacokan yang mengakibatkan meninggalnya korban.
Dua pelaku yang melakukan perjanjian tawuran akan berhadapan dengan hukum, dan akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang per pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76C, Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas Udang Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kedua orang pelaku sedang diproses, dan sudah di penjara, terkait motif kejadian melalui akun Instagramnya masih dalam penyelidikan, rapat koordinasi akan dilakukan untuk menyikapi ini sehingga nanti upaya-upaya pencegahan ke depannya dapat berjalan efektif.
Kita harapkan bersama, kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali baik di wilayah Bekasi maupun di daerah lain. Dua pelaku ini terancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” terang AKBP Saufi Salamun.
(ASP)








