Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Humbang Hasundutan di geledah Kejaksaan Humbang Hasundutan, Rabu, 25/09/2024.
Penggeledahan di laksanakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup sekira Pukul 10.00 Wib dan disaksikan Kepala Desa Purba Dolok, Frits Desmon Purba dan Kepala Dusun III, Manat Wanri Purba.
Dari informasi yang di sampaikan Kasi Intel Kajari Humbahas Garry A. Gultom, SH.,MH, penyidik pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melakukan penggeledahan sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa.
Menurut Kasi Intel Kajari Humbahas Garry A. Gultom,SH.,MH, dugaan kasus korupsi Program Pengelolaan Persampahan senilai Rp. 2.500.222.900 (Dua milyar lima ratus juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) pada tahun 2022″, katanya.
“Dan dugaan kasus Korupsi belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan senilai Rp. 3.283.817.500,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) pada tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan,” tambahnya.
” Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Penyidikan yang dipandang perlu dilakukan oleh penyidik guna menemukan benda-benda yang berkaitan seperti dokumen dan lainnya untuk kepentingan pembuktian Peristiwa Pidana Korupsi yang diduga telah terjadi,” jelasnya.
” Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan No.Print -11/L.2.31/Fd.1/09/2024 tanggal 24 September 2024 dan Penetapan Ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tarutung No.38/PenPid.B-GLD/2024/PN Trt tanggal 19 September 2024,” tutupnya.
Jurnalis : Charles Sihombing
Redaktur : Priyatna







