Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Polres Metro Bekasi mengamankan dua pelaku kasus tindak asusila sebagai pelaku, pada Senin, 30 September 2024.
Dua pelaku kasus perbuatan asusila di amankan polres metro bekasi tersebut berinisial MHS (29 tahun) dan S (52 tahun), dua pelaku Oknum Guru Ngaji Pesantren Pondok Al-Qona’ah di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Polres Metro Bekasi dalam pengembangan langsung amankan kasus tindak asusila kedua tersebut MHS (29 tahun) dan S (52 tahun) dalam konferensi pers.
Kedua pelaku kasus tindak asusila ini adalah anak dan bapak dalam penahanan.

Dua pelaku adalah MHS (29 tahun) dan S (51 tahun) adalah ayah anak dan ayah yang juga berprofesi sebagai guru ngaji itu tampak tertunduk saat dihadirkan dihadapan awak media, setelah sebelumnya polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak asusila terhadap tiga orang korbannya yang masih di bawah umur.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dengan modus mengharuskan muridnya itu untuk menginap. Namun, saat tengah malam para murid perempuan yang rata-rata masih dibawah umur itu dibangunkan dan diajak ke sebuah ruangan.
Kejahatan dilakukan oleh Sudin bin Mulin selaku pemilik sekaligus guru di tempat pengajian tersebut, dan anaknya S. “Berdasarkan pengakuan korban kejahatan ini terjadi sejak tahun 2020, dengan barang bukti yang dikumpulkan berupa pakaian-pakaian korban,” ujarnya.

Saufi menjelaskan, bahwa pada Jumat, 27 Agustus 2024, penyidik Polres Metro Bekasi sudah melakukan olah TKP. “Sedang tindaklanjuti dari penyidikan masih terus dilakukan. Akan dilaksanakan juga pendampingan/trauma healing dari tim psikologi Polres dengan didampingi penyidik,” terangnya.
Atas kejahatan yang dilakukan itu, keduanya untuk sementara dikenai Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 Tetang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Jadi, dari hasil penyidikan memang benar telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal itu diperkuat dengan keterangan visum dari rumah sakit,” jelas Saufi.
(ASP)







