Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 23 Paket Sabu di Tebo Ulu

- Redaktur

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. TEBO, JAMBI || Sangkakala 7
Satresnarkoba Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. sekitar pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di RT 002 RW 001, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Selasa (11/2/2025)

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama HS (40), yang berdomisili di lokasi penangkapan.

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H,M.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tim Opsnal yang mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 4,76 gram serta berbagai barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 325.000,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebo.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperjualbelikan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan 23 paket kecil sabu-sabu (berat bruto 4,76 gram), 2 timbangan digital, 8 pak plastik klip baru, 1 pirek kaca & 2 sendok pipet, 1 dompet kecil warna merah-coklat & 1 dompet kulit warna coklat, 1 HP Vivo Y12 warna merah hitam, Uang tunai Rp 325.000

Kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Sebagai langkah lanjutan, Satresnarkoba Polres Tebo akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Selain itu, barang bukti akan diuji di laboratorium BPOM Jambi guna memastikan keaslian dan kadar narkotika yang ditemukan.

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman Sitanggang

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru

Kesehatan

Budayakan Malu, Stop Buang Air Besar Sembarangan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:32 WIB