Satresnarkoba Polres Batang Tangkap Residivis, Barang Bukti Sabu 103,91 Gram dan Tiga Butir Pil Ekstasi

- Redaktur

Kamis, 24 April 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG, JATENG || Sangkakala 7
Satresnarkoba Polres Batang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap TW (30), seorang residivis asal Desa Babadan, Kecamatan Limpung. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima yang mengungkapkan bahwa TW masih menyimpan narkoba di sebuah rumah kosong di Desa Rejosari Timur, Kecamatan Tersono.

Tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Erdi langsung melakukan interogasi terhadap tersangka di dalam Lapas pada Selasa, 8 April 2025.

“TW mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sabu dan ekstasi di sebuah rumah kosong,” jelas Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan, dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Rabu, 23/4/2025.

Setelah itu, tersangka dibawa ke lokasi yang dimaksud. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas berhasil menemukan sebuah tas hitam bertuliskan “NOZAMA”. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 103,91 gram dan tiga butir pil ekstasi seberat 0,95 gram.

TW sempat berkilah bahwa barang-barang haram tersebut merupakan titipan dari rekannya yang berinisial BOBO, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Sebagai seorang residivis yang telah dua kali terlibat dalam kasus serupa, TW kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sangat berat. Karena barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram, tersangka diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Edi.

Pengungkapan kasus ini menambah panjang daftar pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Batang dalam beberapa bulan terakhir. Kapolres Batang mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif dalam membantu pengungkapan kasus narkotika ini, dan mengimbau agar masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

Facebook Comments Box

Penulis : HS

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng
Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi
Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap
Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:40 WIB

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:29 WIB

*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:02 WIB

Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:28 WIB

Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wakil Bupati Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:34 WIB

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB